LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sidang gugatan citizen law suit pembangunan Tugu Pagoda berlanjut bantah-membantah di PN Kelas 1 Tanjungkarang, Selasa (07/01/2025). Penggugat dan lima tergugat saling menangkis perkara ini.
Lima tergugat menangkis gugatan penggugat dengan menyatakan PN Kelas 1 Tanjungkarang tidak berwenang menyidangkan kasus citizen law suit pembangunan Tugu Pagoda.
Dalam eksepsinya, para tergugat menyatakan PN Kelas 1 Tanjungkarang tidak berwenang menyidangkan kasus citizen law suit dan menganggap hal ini merupakan kewenangan PTUN.
Tentu saja, para penggugat lewat M. Yamin, SH, salah satu tim penasehat hukum penggugat menolak seluruh eksepsi yang disampaikan para tergugat.
Pihaknya meminta dan berharap kepada Majelis Hakim PN Kelas 1 Tanjungkarang dapat mengabulkan semua gugatnya.
Tim Hukum Penggugat Gunawan Parikesit menilai Tugu Pagoda tidak tepat sasaran dan ada indikasi kejahatan anggaran Pemkot, DPRD Bandarlampung, dan pihak terkait lainnya (para tergugat).
Menurut Gunawan Parikesit, Tugu Pagoda yang dibiaya APBD Kota Bandarlampung hanya menyenangkan kelompok kecil pemuja film Si Kera Sakti "Sun Go Khong".
Sementara itu, Tiim Paralegal ABRI (Advokat Bela Rakyat Indonesia), Budiono yang akan disapa Mas BBM (Budiono Bakti Masyarakat) menyatakan dukungnnya kepada Gunawan Parikesit SH dkk.
"Semuq tidak akan selamat dari pertanggungjawaban kelak di sidang tertinggi Mahkamah Ilahi di Padang Mahsyar," tukas Mas BBM yang juga Sekjend DPP ASPIRASI (Aspirasi Masyarakat) mendampingi Ketum Ashari Hermansyah. (Rls/HBM)
