Helo Indonesia

Barak Minta Komisi C DPRD Kendal Tutup Galian C di Desa Winong

Senin, 20 Januari 2025 20:02
    Bagikan  
Barak Minta Komisi C DPRD Kendal Tutup Galian C di Desa Winong

Barisan Rakyat Antikorupsi saat audiensi menyoal Galian C kepada Komisi DPRD Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dinilai banyak menimbulkan dampak negatif dan merugikan warga sekitar, sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Antikorupsi (Barak) mendatangi Komisi C DPRD Kendal dengan membawa sejumlah permintaan terkait penambangan galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Idhom selaku koordinator Barak dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kendal, Senin 20 Januari 2025 menyampaikan, beberapa permintaan diantaranya agar Komisi C DPRD Kendal menutup sementara tambang Galian C yang berada di Desa Winong lantaran berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Proses pertambangan atau galian golongan C di Desa Winong harus dihentikan sementara, karena menimbulkan kerugian masyarakat yang terkena dampak polusi dan pencemaran udara serta eksploitasi berlebihan yang merusak ekosistem alam, karena tidak sesuai Amdal," ujarnya.

Baca juga: Pramugari Oshima Yukari Memiliki Banyak Prestasi di Dunia Modeling

Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi C melakukan peninjauan kembali terkait izin galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel yang dinilai tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).

Barak juga meminta adanya penataan ulang perizinan dan pengelolaan dan penambangan galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel.

"Karena ijinnya tidak sesuai seperti yang termuat dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 dan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian ijin berusaha di bidang pertambangan mineral, batubara, bebatuan dan tanah liat," bebernya.

Permintaan selanjutnya adalah agar ada sanksi atau tindakan hukum yang tegas bagi oknum yang diduga menerima atensi dari para penambang yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara dan pendapatan pajak daerah.

"Di sini kami juga meminta adanya tindakan tegas serta proses hukum bagi mereka, baik aparat atau instansi pemerintah, aparatur desa serta oknum penerima atensi dari pengelola galian golongan C di Desa Winong," tegas Idhom.

Responsif

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania mengatakan, Komisi C selalu terbuka menerima dan mendengarkan aspirasi maupun aduan yang disampaikan warga.

"Kita juga responsif ketika mendengar aspirasi dari masyarakat. Seperti beberapa hari yang lalu kita bersama dengan Sat Lantas Polres dan Dishub Kendal melakukan penertiban dumptruk pengangkut galian. Kemudian kita juga pernah menjembatani audensi antara paguyuban bersama dengan ESDM Jawa Tengah," ungkapnya.

Baca juga: Sidak Penyebab Banjir di Desa Sarirejo, Mbak Sisca akan Minta Bantuan DPRD Provinsi dan DPR RI

Namun demikian, menurutnya permasalah galian C merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan tidak bisa hanya diselesaikan di Komisi C.

"Kita harus bersinergi agar ada solusi untuk bersama. Khususnya masyarakat harus bersinergi," ucap Sisca.

Sementara terkait dengan tuntutan Barak agar tambang galian ditutup, dia menyatakan bahwa Komisi C DPRD Kendal tidak memiliki wewenang itu hal tersebut. Terlebih penambangan galian C di Desa Winong tersebut untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN),

"Perlu diingat juga, ada PSN yang membutuhkannya," tutupnya.(Anik)