Helo Indonesia

Pascaputusan MK, KPU Pesawaran Segera Konsultasi ke KPU RI

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 25 Februari 2025 12:05
    Bagikan  
Pascaputusan MK, KPU Pesawaran Segera Konsultasi ke KPU RI

Ketua KPU Pesawaran Feri Ikhsan/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran segera berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Hal ini usai diputuskannya hasil sengketa dan juga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

“Ya, MK perintahkan PSU harus selesai 90 hari terhitung sejak tanggal putusan, kami segera konsultasi dan meminta arahan kepada KPU RI dan KPU Lampung untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” kata Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).

“Sesuai dengan putusan itu, kemungkinan kita akan melakukan perekrutan petugasnya lagi, dan terkait pendanaan, itu nanti akan kita koordinasikan dengan Pemkab Pesawaran,” ujarnya.

Menurutnya, konsekuensi dari putusan MK, maka hanya dua pasangan calon yang boleh ikut PSU, pasangan calon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan juga calon yang akan diusung partai politik lawannya.

“Supriyanto diberi hak oleh MK untuk tetap ikut konstetasi dengan parpol yang kemarin mendukungnya, tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena telah didiskualifikasi MK,” kata dia.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi Darma Putra kepada partai pengusung, sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi calon wakil bupati atau calon bupati.

“Pada pemilihan 2024, enam partai pengusung Paslon 01 Aries Sandi-Supriyanto termasuk Demokrat, Golkar dan PPP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto gagal dilantik jadi bupati Pesawaran. Mahkamah Konstitusi RI mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran atas nama pasangan calon 01 itu.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim Suhartoyo, MK RI menyatakan batal SK 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Pesawaran yang dikeluarkan KPU setengah pada tanggal 3 Desember 2024. (Rama)