LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masih menjadi misteri hingga kini, siapa pemilik terakhir rumah Daswati Lampung yang pernah menjadi sekretariat memperjuangkan kelahiran Provinsi Lampung pada tahun 1964. Rumah tersebut kini terkurung tembok beton sejak tiga tahunan lalu.
Hasil penyelusuran Helo Indonesia, setelah dijual Merry Ibrahim, ahli waris Kapten H. Ibrahim, rumah tersebut dibeli Sugiarto Wiharjo alias Alay. Dari bos Tripanca tersebut, rumah bersejarah itu dibeli pengusaha dari Tangerang.

"Pengusaha asal Tangerang, Banten ini yang belum diketahui identitas maupun kontak personnya selama satu dasawarsa ini, " kata Neti Nirwana (48), kerabat dekat Kapten H. Ibrahim kepada Helo Indonesia, Selasa (15/4/2025).
Menurut Neti Nirwana yang tinggal di perkampungan belakang Rumah Daswati, ada yang mengurusnya, namun jarang berkomunikasi dan datang ke Rumah Daswati. Waktu pembuatan pagar tiga tahun lalu sempat ketemu, katanya.
Baca juga: Gawat Darurat, Rumah Cagar Budaya Paling Bersejarah Lampung
"Jika tak ada rumah ini, tak ada sejarah Provinsi Lampung," pungkasnya. Dia ikut prihatin dengan kondisi rumah bersejarah yang ada di Jl. Tulangbawang, Enggal, Kota Bandarlampung tersebut.
Rumah paling bersejarah Provinsi Lampung itu kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Kondisi objek diduga cagar budaya (ODCB) bernama Rumah Daswati tersebut mulai hancur sejak dipagar tembok.
Cabang pohon beringin samping rumah patah menghancurkan atap bangunan yang telah lama teregistrasi sebagai ODCB Lampung dengan kode: Cagar Budaya (CB) 606020180910.00.113.
"Kita harus segera bersama-sama menyelamatkan Rumah Daswati I Lampung, kondisinya semakin memprihatinkan," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lampung Anshori Djausal didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Drs. Heni Astuti, MIP.
Berdasarkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Rumah Daswati harus diperjuangkan sebagai bangunan cagar budaya yang paling bersejarah bagi Provinsi Lampung dimulai dari TACB Kota Bandarlampung setelah itu TACB Provinsi Lampung.
Menurut Anshori Djausal, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana harus segera membentuk TACB Kota Bandarlampung agar bisa merekomendasi Rumah Daswati sebagai benda cagar budaya ke peringkat Provinsi Lampung. (HBM)
