KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania menyebut, ada sejumlah tambang galian C di Kabupaten Kendal yang diduga melanggar dan seharusnya sudah dilakukan penghentian operasionalnya untuk sementara waktu.
Setidaknya ada tiga tambang galian C yang diduga melanggar dan telah diberikan surat peringatan dari Dinas ESDM Jawa Tengah, namun hingga saat ini belum dilakukan penghentian operasional sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
"Sebetulnya surat peringatan itu sudah turun, tetapi sepertinya belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," ungkap Sisca usai mengikuti Musrenbang Kabupaten Kendal, Rabu 14 Mei 2025.
Baca juga: Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Eks Anggota JI Silaturahmi dengan Polres Kendal
Ia menyebut, ketiga tambang yang diduga melanggar dan izinnya tidak lengkap tetapi masih aktif beroperasi tersebut berada di wilayah Desa Jatirejo dan Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
"Itu dari kemarin sudah ditandatangani sama Bupati. Suratnya sudah ada. Penghentian sementara yang sudah turun itu ada tiga tambang di Jatirejo sama yang di Winong," terang Politisi Partai Gerindra.
Sisca menambahkan, hal tersebut juga diperkuat dengan hasil sidak yang dilakukan Komisi C sebelumnya. Dimana ditemukan salah satu usaha tambang di Desa Jatirejo yang dianggap melanggar dan peruntukan usahanya tidak sesuai.
"Seketika itu saya laporkan ESDM Provinso Jateng, kemudian ESDM turun tinjauan langsung dan hasil penemuan kita sama. Jadi dari ESDM menurunkan surat peringatan," imbuhnya.
Baca juga: Program MBG di Rembang Sasar 120 Ribu Siswa, Dorong Ekonomi Lokal
Sisca menegaskan, pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang galian C yang berdampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Sehingga diharapkan, Pemkab Kendal bisa segera menindaklanjuti usaha tambang yang melanggar ataupun peruntukan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
"Fungsi pengawasan kita kan sudah jalan. Cuma dewan itu kan bukan penentu kebijakan. Dan dari hasil sidak sudah kita teruskan ke eksekutif tinggal kebijakan beliau mau seperti apa. Ini penambang di Kendal itu arahnya mau dikemanakan," tegasnya.
Disisi lain, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menyampaikan, Pemkab Kendal akan segera menindaklanjuti kebijakan yang diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penutupan sementara usaha galian yang diduga melanggar.
"Legalitas atau yang mengeluarkan izin itu kan dari provinsi. Sepanjang kemudian dari provinsi untuk menutup ya ditutup. Siapapun mereka yang hari ini masih beroperasi, kemudian tidak bayar retribusi ya akan kita tindak," pungkasnya. (Anik)
