KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dua oknum guru SMPN di Cepiring, Kabupaten Kendal, yang digerebek warga lantaran diduga terlibat perselingkuhan dinonaktifkan atau tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay menyatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan me-nonaktifkan sementara oknum guru yaitu YPK guru BK dan HT guru olahraga selama keduanya menjalani pemeriksaan.
"Keduanya tidak boleh mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung. Nonaktif sementara sampai kasus selesai ditangani tim,” terang Kadisdikbud Kendal, Rabu 10 September 2025.
Baca juga: Transformasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Launching Siap Kendal
Selain itu, Ferinando juga telah memerintahkan kepala sekolah untuk memeriksa keduanya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya hasil BAP akan diteruskan kepada Sekda Kendal untuk dilakukan pemanggilan ulang dan dicocokkan keterangannya.
"Sekda kemudian akan merapatkan hasil pemeriksaan bersama tim gabungan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKPP Kendal. Sanksinya bisa diberhentikan hormat, tidak hormat, atau sanksi lain sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, mengungkapkan bahwa dua oknum guru BK dan olahraga tersebut berstatus ASN PPPK sejak 2022.
"Nggih keduanya merupakan PPPK, sesuai data itu sejak tahun 2022," katanya.
Baca juga: Pesawaran Siapkan SDM Pariwisata Lewat Rencana BLK di Kedondong
Ia menyebutkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung kepada 2 oknum guru tersebut. Namun sesuai regulasi, guru BK dan olahraga itu harus diperiksa terlebih dahulu oleh atasan yaitu kepala sekolah.
"Dalam hal seandainya terbukti, maka atasan langsungnya harus menjatuhkan hukuman disiplin." tegasnya.
Basir berpesan bahwa guru PPPK adalah wajah pendidikan. Sehingga wajib menjaga integritas dan menjadi teladan di masyarakat.
“Guru PPPK adalah wajah pendidikan, jangan sampai citra pendidik runtuh,” pesannya.(Anik)
