Helo Indonesia

Dokter, Hukum, dan Media Sosial: Menjaga Kepercayaan di Tengah Risiko

Kamis, 18 September 2025 12:03
    Bagikan  
Dokter, Hukum, dan Media Sosial: Menjaga Kepercayaan di Tengah Risiko

dr Indra Adi Susianto dan Benny D Setianto

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Profesi dokter selalu dilekatkan dengan misi mulia: menyelamatkan nyawa manusia. Namun di balik jas putih yang sering dianggap simbol harapan, tersimpan tanggung jawab besar yang tak jarang menimbulkan dilema.

Apa jadinya jika sebuah tindakan medis yang sudah dilakukan sesuai prosedur ternyata tidak berujung pada kesembuhan? Apakah otomatis disebut malpraktik, atau justru termasuk dalam risiko medis yang memang tidak bisa dihindari?

Pertanyaan ini semakin mengemuka di era media sosial. Satu unggahan tentang dugaan kesalahan medis dapat dengan cepat menyebar, membentuk opini publik, bahkan sebelum fakta medis maupun hukum sempat terungkap. Fenomena inilah yang sering disebut trial by sosmed—pengadilan digital yang kadang lebih dulu memberi vonis ketimbang proses hukum resmi.

Baca juga: Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Ini Gara-garanya

Isu inilah yang diangkat dalam Unlimited Talks, program bincang-bincang yang tayang di akun Instagram Unik Oke, Rabu, 17 September 2025. Dengan tajuk “Dokter dan Hukum: Menjaga Profesionalisme di Tengah Risiko”, acara ini menghadirkan dua narasumber: dr Indra Adi Susianto, MSiMed, SpOG, Komisaris RSIA Anugerah sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata Semarang, serta Benny D Setianto, SH LLM MIL PhD, pengamat sosial sekaligus dosen Fakultas Hukum & Komunikasi Unika Soegijapranata.

Diskusi ini lahir dari keresahan banyak pihak: mengapa persoalan medis belakangan begitu cepat menyebar di ruang publik, bahkan sering dihakimi lebih dulu di dunia maya? Dengan gaya santai tapi sarat makna, keduanya mengajak audiens melihat bagaimana profesi dokter yang identik dengan penyembuhan seringkali bersinggungan dengan hukum yang erat kaitannya dengan penghakiman.

Sejak awal, Benny mengajak audiens melihat profesi dengan kacamata filosofis. “Kalau kita tarik ke akar katanya, profesi berasal dari kata prophet. Ada fungsi kenabian di sana: memberi penghakiman yang adil sekaligus menyembuhkan. Karena itu, hukum dan kedokteran disebut noble profession, profesi mulia,” jelasnya. Menurutnya, kemuliaan profesi tidak datang tanpa beban.

“Profesi sejati selalu diikat oleh kode etik. Kalau dijalankan dengan benar, posisinya lebih tinggi dari kepentingan pribadi. Tapi kalau dilanggar, risikonya besar, bukan hanya bagi profesi, tapi juga masyarakat yang dilayani,” tambahnya.

Baca juga: Erick Thohir Jadi Menpora, 4 Nama Ini Digadang-gadang Calon Pengganti untuk Pimpin PSSI

Dari sudut pandang medis, dr Indra menekankan bahwa tantangan terbesar seorang dokter bukan hanya tindakan, tapi juga komunikasi. “Pasien sering bertanya, ‘dok, saya bisa sembuh kan?’ Sebagai dokter tentu kita ingin memberi semangat. Kita bilang, ‘ayo kita upayakan sebaik mungkin.’ Tapi seringkali keluarga menangkapnya sebagai janji. Padahal kesembuhan itu milik Tuhan,” ungkapnya.

Malpraktik dan Risiko Medis

Ia juga menyoroti perbedaan antara malpraktik dan risiko medis yang kerap disalahpahami publik. “Malpraktik adalah tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, misalnya operasi tanpa indikasi. Sementara risiko medis adalah konsekuensi yang bisa saja muncul meski prosedur sudah sesuai. Risiko itu selalu ada, itulah mengapa ada informed consent,” tegasnya.

Baca juga: Ruko 3 Lantai Ludes Berikut Isinya di Jalan Ikan Bawal, Pasar Gudang Lelang

Namun, dalam kondisi darurat, dokter sering tidak punya waktu panjang untuk menjelaskan. “Kadang kita harus langsung bertindak demi nyawa pasien. Tidak ada waktu berjam-jam untuk menjelaskan detail. Nah, di titik ini sering muncul kesalahpahaman yang kemudian berbuntut tuduhan malpraktik,” tambah dr. Indra.
Benny melanjutkan dengan menyoroti peran media sosial. “Begitu ada kasus medis, publik cenderung cepat mencari kambing hitam. Narasi sepihak langsung menyebar, lalu lahirlah trial by social media.

Padahal, kasus medis itu kompleks, tidak bisa disederhanakan dengan satu headline ‘dokter salah’,” katanya. Ia juga menyoroti sistem hukum di Indonesia yang dinilai belum ideal. “Seorang dokter bisa digugat pidana, perdata, bahkan dengan UU Perlindungan Konsumen sekaligus. Ironisnya, sampai hari ini kita belum punya undang-undang payung yang jelas untuk melindungi profesi dokter sekaligus menjamin hak pasien,” paparnya.

Baca juga: Komisi V DPRD Nilai Langkah RSUDAM Nonaktifkan Dokter Billy Rosan Sudah Tepat

Meski demikian, keduanya sepakat bahwa komunikasi adalah kunci. Dr Indra menegaskan, “Dokter harus mampu menjelaskan dengan bahasa awam. Jangan pakai istilah medis yang sulit dipahami. Terangkan dengan jelas apa dampaknya, apa risikonya, apa langkah selanjutnya.”

Benny menambahkan, komunikasi juga butuh peran aktif pasien. “Pasien harus berani bertanya, bahkan mencari second opinion. Jangan hanya pasif. Kalau komunikasi berjalan baik, banyak masalah bisa diselesaikan tanpa perlu masuk ranah hukum.”

Hampir satu jam diskusi berjalan, dan benang merahnya jelas: profesi dokter adalah panggilan mulia yang penuh risiko. Hukum seharusnya hadir sebagai pagar pelindung, bukan sebagai jerat. Namun di atas semua itu, ada satu fondasi utama yang tak boleh hilang: kepercayaan.

“Dokter juga manusia. Yang paling penting adalah trust antara dokter dan pasien. Kalau ada masalah, mediasi dan komunikasi harus diutamakan, bukan penghakiman,” pungkas Benny. (Aji)