Helo Indonesia

Tak Hanya Solar, Pupuk Subsidi Juga Diselewengkan di Lampung

Rabu, 7 Januari 2026 23:42
    Bagikan  
Tak Hanya Solar, Pupuk Subsidi Juga Diselewengkan di Lampung

Truk pengangkut pupuk subsidi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Tak hanya solar, pupuk subsidi juga diselewengkan. Polda Lampung berhasil mengungkap penyelewengan distribusi pupuk subsidi dari Kabupaten Lampung Tengah hingga ke Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 160 karung atau 8 ton pupuk subsidi dari truk Colt Diesel di Rest Area KM 163 JTTS, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Gubernur Mirza Minta Kepolisian Usut dan Tindak Tegas Pengecoran BBM

Ada tiga tersangkanya, yakni RDH (22), SP (39), dan S (45). RDH merupakan pemilik Kios Gapoktan Makmur di Desa Mandah, Natar, Kabupaten Lampung Selatan. SP pemilik Kios Berkah Tani di Desa Way Sari, Natar. Modusnya dengan memodifikasi atau memanipulasi RDKK.

Adapun tersangka S bertindak sebagai pengepul. Pupuk subsidi itu dibawa ke kampung halamannya di Desa Agung Dalam, Kabupaten Tulang Bawang, dan dijual dengan harga Rp150 ribu per karung. Ia juga mengaku pernah menyalurkan pupuk subsidi hingga ke Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Baca juga: Gudang BBM Ilegal Terbakar Sambar Rumah Warga Pesawahan

Para pelaku memanipulasi data pupuk seolah-olah sudah disalurkan, padahal ditimbun untuk dijual ke pihak lain, kata Ditkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya pada konferensi pers di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).

Setiap karung pupuk subsidi yang diselewengkan, RDH memperoleh keuntungan Rp10 ribu per sak. Sementara tersangka SP, pemilik Kios Berkah Tani di Desa Way Sari, Natar, berperan sebagai perantara dengan keuntungan Rp5 ribu per sak.

“Modusnya dengan cara memodifikasi atau memanipulasi RDKK. Ketika pasokan pupuk subsidi melimpah dan tidak seluruhnya diambil petani, pupuk tersebut ditimbun lalu dialihkan ke daerah lain,” kata Kombes Dery Agung Wijaya.

Seharusnya, pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi menduga ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan penyelewengan pupuk subsidi karena volume barang yang diselewengkan cukup besar.

“Pengakuan sementara baru tiga kali. Namun dari perhitungan Februari hingga Oktober 2025, diperkirakan sudah mencapai 1.800 hingga 2.000 sak atau sekitar 80 sampai 100 ton. Kerugian ditaksir minimal Rp250 juta,” jelas Dery.

Para tersangka dijerat Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena ancaman pidana di bawah lima tahun, ketiganya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

“Kalau sesuai peruntukan, stok pupuk mencukupi. Kami minta masyarakat ikut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan penyelewengan,” pungkasnya. (HBM)