Helo Indonesia

25.574 SPPG MBG, Per Bulan Cair 1 M Per SPPG, 1.528 Suspend Buntut SLHS, Wajib Kelola Limbah

Jumat, 3 April 2026 11:33
    Bagikan  
25.574 SPPG MBG, Per Bulan Cair 1 M Per SPPG, 1.528 Suspend Buntut SLHS, Wajib Kelola Limbah

MBG - Momen epik Presiden Prabowo anjangsana siswa dan dapur MBG 2025 lalu. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat ada 25.574 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) eksekutor program Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Indonesia per 19 Maret 2026. BGN menyalurkan biaya operasional rerata Rp1 miliar per SPPG per bulan melalui transfer langsung ke akun virtual SPPG melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Dari total pagu anggaran program MBG 2026 Rp335 triliun, sekitar 93 persen, disalur langsung ke total SPPG. Sama rata, dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Rote.

Taklimat media Kepala BGN Dadan Hindayana mengeklaim, melalui skema penyaluran dana langsung ke SPPG yang rerata menerima Rp1 miliar per bulan untuk menjalankan program ini, kemudian mampu menciptakan efek berganda terhadap perekonomian lokal di wilayah masing-masing.

Sehingga, program MBG tak berdampak pada pemenuhan gizi masyarakat, tapi juga mendorong perputaran ekonomi daerah. "Kalau di Jawa Barat ada 5.000 SPPG, artinya uang beredar Rp5 triliun per bulan. Dengan sekarang jalan 2,5 bulan, di Jawa Barat kurang lebih beredar Rp11–12 triliun. Inilah yang menggerakkan roda ekonomi di tiap daerah, kemudian jadi isu lokal di mana pemenuhan kebutuhan pangan seharusnya dipasok lokal,” Dadan mengilustrasikan, disitat ulang dari Bandarlampung, Sabtu (28/3/2026).

Dirancang per awal untuk dorong pemanfaatan sumber daya lokal, Dadan berharap kebutuhan pangan program MBG dapat dipenuhi dari produksi daerah sekitar sehingga membuka peluang pasar bagi para petani, pelaku usaha terutama UMKM, hingga industri pangan lokal. Selain itu, SPPG juga berperan menciptakan lapangan kerja baru di daerah, mulai dari tenaga operasional hingga tenaga ahli seperti ahli gizi yang direkrut dari masyarakat setempat.

Kepala BGN kelahiran Garut 1967 latar akademisi/entimolog: lulusan terbaik S1 Hama dan Penyakit Tumbuhan IPB 1990, doktor (Dr. rer. Hort) Entomologi Terapan Gottfried Wilhelm Leibniz University Hannover, Jerman (1997–2000), dosen per 1992 dan Lektor Departemen Proteksi Tanaman IPB, Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB 2001–2002, Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB 2003–2008, Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB 2007–2008, dan Ketua STPK Banau Halmahera Barat 2014–2022 ini bilang, seiring waktu kesadaran pemda untuk memperkuat ekonomi lokal juga kian meningkat, tecermin dari dorongan dana masuk ke daerah dibelanjakan untuk bahan baku dan produk lokal.

Pengampu penghargaan dari FAO 1992, Program Nasional Pengendalian Hama Terpadu dari Menteri PPN/Kepala Bappenas 1994, Satyalancana Karya Satya X dari Presiden (2007), Satyalancana Karya Satya XX (2019) dan Karya Satya XXX (2023) dari Presiden itu mengimbukan, kini telah banyak kepala daerah yang menginginkan uang yang masuk ke daerah dibelanjakan bahan baku di daerah itu. Dukung penerapannya, BGN tempatkan ahli gizi hasil rekrutmen setempat di tiap SPPG agar pemenuhan gizi disesuaikan potensi sumber daya serta preferensi masyarakat lokal.

Kabar lainnya, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden (Perpres) 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan adanya tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program termasuk aspek limbah dan sisa pangan, BGN menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1/2026, beleid pengatur penanganan sisa pangan, sampah, air limbah domestik pelaksanaan program MBG.

Disebutkan, setiap SPPG wajib mengelola limbah dan sisa pangan secara bertanggung jawab demi jaga kesehatan masyarakat dan lingkungan. BGN dorong kerja sama SPPG, pemda, dan pihak ketiga, optimalkan pengelolaan limbah dan memastikan program sejalan prinsip keberlanjutan.

Penerbitan beleid, jadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk jaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program," ujar Dadan, mengintensi sisa pangan dalam program MBG bukan sekadar limbah, tetapi bagian dari sistem yang harus dikelola efisien untuk cegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani tepat agar tak terbuang sia-sia.

"Setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh menangani sisa pangan, mengelola sampah, mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional. SPPG tak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab."

Sementara, terkait progres kepatuhan terhadap syarat formal pendirian SPPG, sesuai mandatori Badan untuk menjalankan mekanisme penghargaan dan hukuman (reward and punishment) tanpa kecuali, BGN melalui Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang merilis, BGN menghentikan sementara operasional 1.528 SPPG per Januari-25 Maret 2026 karena belum memenuhi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kendati demikian, imbas keputusan BGN lakukan suspensi terutama ke SPPG yang belum daftar SLHS, trennya mulai menurun dua pekan terakhir Maret, seiring meningkatnya kepatuhan pengelola SPPG segera urus sertifikasi.

Sebelumnya, jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di Jawa hingga lebih dari 1.500 unit, Indonesia timur hingga 779 unit, Indonesia barat 492. Usai disuspensi, sebagian besar kini mulai memenuhi kewajiban sertifikasi.

"Kebijakan (suspensi) ini untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga khususnya aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, semoga operasional SPPG dapat segera kembali normal bertahap," ujar Bude Nanik, sapaan mantan wartawati Tabloid Bangkit, Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) per 20 Oktober 2024 hingga hari dilantik jadi Wakil Kepala BGN per 17 September 2025 ini.

Sebagai informasi, ada 2 kategori penghentian operasional SPPG. Pertama, kejadian menonjol (KM), terkait gangguan pencernaan pada penerima manfaat, tercatat 72 SPPG terdampak meliputi 17 unit di Wilayah I, 27 unit di Wilayah II, 28 unit di Wilayah III. Kedua, non-kejadian menonjol misal ketidaksesuaian pembangunan dapur SPPG dengan Juknis mencapai 692 unit, meliputi 198 unit di Wilayah I, 464 unit di Wilayah II, dan 30 unit di Wilayah III.

Terkonfirmasi, SPPG yang masih di-suspend per 25 Maret 2026 pukul 23.59 WIB mencapai 764 unit, meliputi 215 unit di Wilayah I, 491 unit di Wilayah II, 58 unit di Wilayah III.

Kabar teranyar lainnya, BGN gandeng Kejaksaan Agung dengan meminta satu orang pejabat Korps Adhyaksa itu guna ditempatkan jadi salah satu unsur pimpinan BGN guna kebutuhan perkuatan pengawasan internal hingga SPPG.

Adapun seperti diakses 27 Maret 2026 pukul 23.23 WIB, sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik, situs BGN merilis total SPPG yang telah operasional berjumlah 25.495 berdasar data per 27 Maret 2026 pukul 22.00 WIB.

Kabar pamungkas, terkait finalisasi rencana pemerintah lakukan efisiensi anggaran jilid dua waktu dekat ini dengan cara sweeping anggaran seluruh kementerian/lembaga negara tanpa kecuali berikut peluang penghematan dari pos Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di pagu anggaran kementerian/lembaga, demi merespons dinamika global lonjakan harga energi terutama minyak bumi dan gas alam pascameletusnya perang Iran versus Israel-AS.

Kepala BGN Dadan Hindayana melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Bendahara Negara, telah mengonfirmasi, efisiensi juga akan turut dilakukan BGN hingga Rp40 triliun lebih dari total pagu 2026 Rp335 triliun.

Sesuai arahan direktif Presiden Prabowo Subianto yang notabene ingin pemerintahannya tetap taat asas dengan menghindari defisit APBN melampaui batas maksimum 3 persen terhadap PDB sebagaimana diatur UU 17/2003 tentang Keuangan Negara; lebih memilih untuk meneruskan kisah sukses kabinetnya melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran jilid pertama pada 2025 senilai Rp306,7 triliun berpayung Inpres 1/2025 yang "berdarah-darah" itu.

Dan meneruskannya dengan efisiensi anggaran jilid dua, hindari defisit APBN lampaui batas 3 persen akibat koreksi tajam proyeksi harga keekonomian BBM seiring lonjakan tajam kenaikan harga minyak bumi, gas alam, dan aneka produk komoditas di pasaran dunia akibat nyata.perang Iran vs Israel-AS berpotensi besar bikin anggaran subsidi BBM untuk rakyat meroket. Pemerintah, gigih antisipasi.

"Kami jaga APBN agar defisit tetap di bawah 3 persen dan sesuai arahan pada Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3 persen bisa dijaga,” siaran pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai Ratas dengan Presiden di Istana, 19 Maret lalu. Turut diefisiensi tidaknya anggaran BGN, sebut Menkeu Purbaya, tergantung Presiden. (Muzzamil)