LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM menghadiri acara KUMHAM Goes to Campus 2023 yang dilaksanakan di Gedung D Fakultas Hukum Unila.
Mingrum Gumay sangat mengapresiasi kegiatan tersebut yang penyelenggaranya Kemenkumham, sehingga pemahaman mengenai KUHP serta perubahan RUU paten dan desain industri ke masyarakat melalui kaum intelektual dapat dipahami secara menyeluruh."tuturnya
Karena kita butuh persamaan pandangan dalam menyikapi produk hukum yang berkaitan langsung dengan masyarakat,dan sangat penting untuk disosialisasikan, bagi civitas akademika yang hadir dapat menjadi fasilitator,"terang Mingrum Gumay Kamis (3/8/2023)
Menurut Mingrum Gumay , bahwa KUHP yang telah disahkan pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dipidana.
Baca juga: Lindas Balita Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun
Seperti penjatuhan pidana pokok,pidana tambahan dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. mulai dari struktur sebagai fungsional,pemberi perintah,pemegang kendali hingga pemilik manfaat."papar Alumni Fakultas Hukum Unila
” Ada perbedaan yang mendasar pada KUHP baru dan KUHP kolonial dengan mengedepanan restorative justice yaitu dimana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman ” Tutupnya
KUMHAM Goes to Campus 2023 yang dilaksanakan di gedung D dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof.DR. Edward O.S Hiariej,SH., M.Hum, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Surastini, SH., MH (Hajim)
