HELOINDONESIA.COM - Salah satu usaha penyumbang polusi di Jakarta timur, ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI jakarta, Kamis (31/8).
Usaha pembakaran arang yang terletak di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta timur ini ditutup karena terbukti mencemari lingkungan.
Penutupan sementara usaha ini sendiri dituangkan dalam surat peringatan pertama (SP I) bernomor 2888/LH.05.oo tertanggal 31 Agustus 2023.
Baca juga: Berpotensi Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Gumelar Susanto mengatakan, langkah yang diambil kali ini merupakan tindak lanjut arahan Pj Gubernur DKI.
“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” jelas Eko, Kamis (31/8).
SP 1 ini diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan.
Baca juga: Presiden Jokowi Ancam Tutup Industri yang Tidak Mematuhi Aturan Pemerintah Terkait Penanganan Polusi
Oleh karenanya, mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
