Pria Ngamuk Bawa Parang di Bank Kutai Kartanegara, Ambil Uang Tanpa Dokomen

Sabtu, 28 September 2024 10:22
Pria yang ngamuk di bank BNI Kutai sudah diamankan polisi IG Fakta indo

HELOINDONESIA.COM -Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di Bank BNI Cabang Pembantu Handil, Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh beberapa akun Instagram, termasuk @fakta.indo, pada Jumat (27/9/2024).

Dalam video, pria berkaos putih terlihat marah dan membawa parang di tangan kanannya. Ia berusaha masuk ke dalam bank, namun petugas keamanan berusaha menahan pintu kaca. Pria tersebut tetap memaksa masuk dan merusak sejumlah fasilitas bank.

Baca juga: Qantas Menipu Hampir 1 Juta Penumpang dengan Penerbangan Palsu

Menurut keterangan video, pria tersebut berusaha menarik tunai Rp 100 juta meskipun tidak memiliki tabungan di bank tersebut. Aksi ini menimbulkan kepanikan di kalangan nasabah dan petugas bank.

Dari sejumlah informasi kejadian bermula pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku yang dikenal sebagai AR datang ke bank untuk menarik uang sebesar Rp 100 juta. Karena tidak membawa buku tabungan dan ATM, petugas Satpam  mengarahkan AR untuk pulang dan mengambil buku rekeningnya. AR pergi tanpa melakukan transaksi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.45 WITA, AR kembali ke bank dengan membawa parang panjang. Ia langsung merusak tiga mesin ATM dan sejumlah fasilitas di dalam bank, termasuk meja nasabah, mesin antrian, dan kaca wastafel di kamar mandi.

Baca juga: Liga Inggris 2024: Prediksi Pekan ke-6 New Castle 1-3 ManCity

AR sempat digiring keluar namun terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap AR dan mengamankannya beserta barang bukti berupa parang panjang dan sebuah monitor yang rusak.

Melansir dari postingan instagram @info_kukar Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo membenarkan kejadian tersebut.

Ia juga mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang pengancaman dan pengrusakan dengan senjata tajam. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk penyidikan lebih lanjut.***

Berita Terkini