LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung. Enam tahun setelah disahkan, perda tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.
Menurut Asroni, masih banyak amanat dalam perda yang belum diwujudkan sehingga menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga identitas budaya daerah.
"Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan produk hukum yang mereka miliki sendiri. Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata," ujar Asroni,Jumat.( 31/7/2026).
Ia menilai pelestarian budaya Lampung belum ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Padahal, Perda Nomor 2 Tahun 2019 mengamanatkan pemerintah untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya, memperkuat pendidikan budaya Lampung, menyelenggarakan festival budaya secara berkelanjutan, melibatkan lembaga adat, membina masyarakat, hingga mengembangkan bahasa, aksara, seni, dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, menurutnya, implementasi berbagai ketentuan tersebut masih jauh dari harapan. Asroni mencontohkan masih banyak bangunan pemerintah yang belum menggunakan ornamen khas Lampung, minimnya penggunaan aksara Lampung pada papan nama instansi dan fasilitas publik, serta belum konsistennya penggunaan pakaian khas Lampung oleh aparatur pemerintah.
"Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam melaksanakan perda, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih minimnya pembinaan terhadap seniman daerah, belum optimalnya penyelenggaraan festival budaya secara berkelanjutan, lemahnya perlindungan terhadap karya budaya Lampung, serta belum adanya dokumentasi dan pengembangan warisan budaya yang dilakukan secara sistematis.Menurut Asroni, pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata.
"Aspek pelestarian budaya jangan hanya muncul saat peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung," tegasnya.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan meminta penjelasan resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai capaian pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019. DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai program yang telah dijalankan, penggunaan anggaran, kendala implementasi, serta target penyelesaian berbagai amanat perda yang belum terlaksana.
"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif.
Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan. Kalau implementasinya lemah, maka pemerintah harus berani menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya," tegasnya.
Asroni juga mendesak Pemerintah Kota Bandar lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut dan menyusun langkah percepatan agar seluruh OPD memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan melestarikan budaya Lampung.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandarlampung seharusnya menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerah.
"Bandarlampung adalah ibu kota Provinsi Lampung. Sangat ironis apabila justru ibu kota provinsi belum mampu menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerahnya sendiri. Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati," terangnya.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan, program, dan tindakan nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Perda harus hidup dalam kebijakan, bukan hanya tersimpan di lembaran daerah. Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah harus menjadi teladan pertama dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri," tutup Asroni.( Hajim).