Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
(Membaca Laporan Survey Indikator edisi Juli 2026)
PILAR DAN RELASI
Negara modern ditopang oleh tiga pilar utama yaitu hukum, demokrasi, dan politik untuk terselenggaranya pemerintahan pada suatu negara. Relasi ketiganya adalah sebagai sebuah ekosistem negara yang menghadirkan hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi serta tidak dapat berdiri sendiri (interdepedenci), disamping pilar lainya seperti ekonomi misalnya.
Relasi ketiganya dapat dinarasikan secara sederhana sebagai berikut;
A. Hukum sebagai produk politik, hukum dalam perspektif aturan atau UU dibuat melalui keputusan politik lembaga pembuat UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR (politik hukum),
B. Politik dijalankan dan diatur oleh hukum, untuk menghindari kesewenang-wenangan maka tata kelola poltik harus dilandasi dan dibatasi oleh hukum,
C. Demokrasi sebagai penghubung dan pengendali, sistem demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat memberikan ruang sekaligus muatan hadirnya keterlibatan rakyat untuk mengawasi produk hukum dan jalannya kekuasaan politik yang meaning full participation, mengedepankan keadilan dan melayani rakyat, serta memastikan hukum berjalan dengan baik serta berlaku sama untuk semua strata kehidupan sosial masyarakatnya (equality before the law).
Narasi singkat itulah yang dapat menggambarkan benang merah kerangka yang menyatukan sekaligus menguatkan hadir dan berjalannya suatu negara, pun demikian sebaliknya, manakala salah satu pilar tidak eksisting dalam berjalannya suatu negara, maka dapat dipastikan bahwa kondisi negara tersebut tidak berjalan dengan baik.
Ketika satu pilar berjalan tidak baik maka akan mempengaruhi perjalanan pilar lainnya, begitu seterusnya atau sebaliknya konsekuensi logika dari relasi timbal balik dari hukum, demokrasi, dan politik.
SURVEY ‘INDIKATOR’ NASIONAL
Membaca hasil survey nasional dari lembaga survey ‘Indikator’ tentang kondisi ekonomi, sosial, politik, dan pemerintahan, periode 14 – 24 Juli 2026, dengan metode dan sample 4.250 orang responden, Margin of Error (MoE) kurang lebih 1.6 %, dan tingkat kepercayaan 95 %, khusus terkait dengan; kondisi penegakan hukum, demokrasi, dan politik sebagaimana disampaikan pada kesimpulan hasilnya, bahwa kondisi penegakan hukum: lebih banyak dinilai buruk/ sangat buruk 37,4 %, menilai sedang 31,1 %, yang menilai baik 27,6 %, dan sekitar 4 % tidak menjawab.
Kondisi pelaksanaan/ praktik demokrasi: sekitar 52,6 % merasa sangat/ cukup puas dengan pelaksanaan atau praktik demokrasi di negara kita, sementara 42,6 % merasa kurang/ tidak puas sama sekali, dan 4,9 % tidak menjawab. Dan untuk kondisi politik: sekitar 36,8 % warga menilai kondisi politik saat ini sedang, dan yang menilai buruk/ sangat buruk sebanyak 36,1 %, menilai sangat baik 19,2 %, sementara 7,8 % tidak menjawab.
Meskipun tidak diuraikan kriteria atau parameter klasifikasi dari baik, buruk/ sangat buruk, sedang dalam penilai survey tersebut, ada hal yang menarik bahwa terdapat tesis ‘kedekatan’ antara relasi dan pengaruh hukum, demokrasi, dan politik dengan angka-angka yang ditampilkan dari hasil survey: kondisi penegakan hukum yang buruk/ sangat buruk sebesar 37,4 % berkorelasi dengan kondisi pelaksanaan/ praktik demokrasi sebanyak 42,6 % yang merasa kurang/ tidak puas sama sekali (hanya terpaut 10 % dengan yang merasa sangat/ cukup puas), dan juga berkorelasi dengan terdapat 36,1 % masyarakat (responden) yang menilai buruk/ sangat buruk, dan juga seterusnya dapat dikelompokkan berdasarkan penilaian masyarakat (responden).
Dapat digarisbawahi bahwa relasi antara hukum, demokrasi, dan politik yang saling memengaruhi antara ketiganya menghasilkan gejala yang ‘pararel’ serta terkait juga antara pilar satu dengan lainnya. Bagaimana kita bisa menilai kondisi penegakan hukum kontemporer adalah juga merupakan cermin kondisi berjalannya demokrasi dan juga politik saat ini, saling menghadirkan dan tidak mungkin saling meninggalkan satu dengan lainnya dari ketiga pilar tersebut.
ETIK DAN MORAL
Penegakan hukum kontemporer kita diwarnai oleh ‘terjebaknya’ penegak hukum dalam persoalan hukum, seperti contoh oknum Jampidsus Kejaksaan Agung terjerat perkara skandal korupsi, ditangkapnya Kasat Narkoba Polres Tangsel karena terlibat perkara narkoba, Pimpinan dan mantan pimpinan Mahkamah Agung tersangka korupsi, Ketua dan beberapa hakim Mahkamah Konstitusi terkena OTT KPK, sejumlah Kepala Daerah terjaring OTT KPK, sejumlah Menteri / Kepala Badan pemerintahan, BUMN, BUMD, jajaran pemerintahan daerah dan seterusnya ada banyak yang terlibat/ tersangkut perkara korupsi.
Fenomena kontemporer ini yang mewarnai penegakan hukum kita, Yusril Ihwan Mahendra dalam kuliah umumnya di kampus STPDN Jatinangor mengatakan: “pengetahuan seseorang akan sesuatu tidak berbanding lurus dengan ketaatan seseorang terhadap sesuatu” (13/7/2026), orang yang tau dan paham hukum, tidak mematuhi hukum dan melanggar hukum, bahkan terjerat hukum.
Hadirnya dan terselenggaranya hukum, demokrasi, dan politik yang tidak dilandasi etik dan moral tidak akan berarti apa-apa, kosong, dan hampa. Meskipun etik bersifat teoritis dan bersumber dari sistem sosial dan profesi, sedangkan moral bersifat praktis dan pribadi, tetapi etika dan moral memiliki persamaan sebagai pedoman berperilaku yang benar atau salah, baik atau buruknya manusia.
Dengan demikian, segala ‘tata kelola’ produk dan penegakan hukum, demokrasi, dan dinamika politik yang tidak dilandasi oleh etik dan moral maka akan kehilangan ruh dan jiwanya.
Pancasila sebagai landasan etik dan moral didirikannya Negara Republik Indonesia sebagaimana tercermin dari butir sila-silanya adalah sebagai philosophy berbangsa dan bernegara yang harus dipedomani dalam kehidupan, terlebih lagi dalam menjalankan fungsi-fungsi tata kelola pemerintahan dengan segenap jiwa dan semangat yang terkandung didalamnya, bukan hanya semata dijadikan lambang, penghias ruang kerja, dan dokumen mati yang tidak bermakna.
Esensi tiga pilar hukum, demokrasi, dan politik akan berdiri tegak mengukuhkan hadir dan majunya suatu negara manakala hadir dan bekerjanya dilandasi oleh etik dan moral, bila sebaliknya, maka akan kita dapati kemerosotannya. ***