Putusan MK Soal Anggaran MBG, Askar: Pemerintah Harusnya Malu

Jumat, 31 Juli 2026 10:50
Askar sebut: program tidak berubah, hanya pos anggararan yang berubah @mediawahyudiaakar

HELOINDONESIA.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu perdebatan publik. Dosen Universitas Gadjah Mada sekaligus pendiri Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dr. Media Wahyudi Askar, menilai putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Dalam pernyataannya, Dr. Media menyebut putusan MK menjadi peringatan keras bagi pemerintah karena selama ini anggaran pendidikan dinilai telah dialihkan untuk mendukung pembiayaan MBG.

“Putusan MK hari ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG,” ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Keanehan Pengelolaan Dana BUMD, Presiden Prabowo Mengangguk

Baca juga: Unmerbaya Line Dance Competition Ribuan Warga Surabaya Bergoyang, Kuatkan UMKM

Ia menilai pemerintah seharusnya merasa malu karena menurutnya penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan kebijakan yang keliru.

Meski demikian, Dr. Media menilai putusan MK masih menyisakan persoalan. Menurutnya, larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku paling lambat pada APBN 2028, sehingga pada APBN 2026 dan 2027 anggaran pendidikan masih berpotensi digunakan untuk program tersebut.

“MK masih membiarkan dana pendidikan dipakai untuk MBG sampai 2027. Larangan itu baru berlaku tahun 2028,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan program MBG. Pemerintah, menurutnya, tetap dapat melanjutkan program itu dengan menggunakan sumber anggaran lain di luar pos pendidikan.

Baca juga: Hotman Bisa Menang, Kata Pakar: PWI Kalah Syarat

Baca juga: Usai Sebut Lu Punya Otak Nggak? Iwakum Desak Hotman Paris Minta Maaf Terbuka

“Programnya tidak berubah, yang berubah cuma sumber anggarannya,” ucapnya.

Dr. Media turut menyinggung keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menurutnya memiliki skema pengembalian investasi sekitar dua tahun. Ia menduga hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pemisahan anggaran diberi tenggat hingga 2028.

Menurutnya, putusan MK memang dapat dipandang sebagai kemenangan sebagian pihak karena mahkamah mengakui anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan sumber pembiayaan MBG. Namun di sisi lain, ia menilai potensi pemborosan anggaran masih tetap ada karena program MBG tetap berlanjut.

“Potensi pemborosan anggaran masih sangat besar,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kelompok masyarakat sipil dan koalisi pendidikan yang mengajukan uji materi ke MK serta melakukan berbagai upaya advokasi.

“Kita sudah bikin mereka kalah secara logika, dan kalau pemerintah tetap keras kepala, mereka harusnya malu,” ujarnya.

Inti Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada akhir Juli 2026 mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait program MBG. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Namun, MK menegaskan bahwa anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan yang menjadi bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

Untuk APBN 2026, pengaturan yang memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan dinyatakan konstitusional bersyarat dan hanya berlaku untuk tahun tersebut. Selanjutnya, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.

Gugatan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran bahwa memasukkan MBG ke anggaran pendidikan dapat mengurangi ruang belanja pendidikan yang dijamin konstitusi, termasuk untuk kesejahteraan guru dan kebutuhan operasional sekolah. Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa MBG mendukung hak atas pendidikan melalui peningkatan gizi peserta didik.

Secara praktis, putusan ini tidak membatalkan program MBG, tetapi mewajibkan pemerintah menyiapkan sumber pembiayaan baru di luar kuota 20 persen anggaran pendidikan agar program tersebut tidak dianggap menggerus alokasi pendidikan nasional.***

Berita Terkini