✕

Perkuat Advokasi Hak Atas Lingkungan, Tim FH USM Latih Kader Perempuan Dadapsari

Kamis, 15 Oktober 2026 11:43
Tim pengabdian masyarakat FH USM saat melakukan pelatihan di Keluarahan Dadapsari Semarang

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Selasa 13 Oktober 2026 di aula Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Tim Pkm USM terdiri atas Ketua Dr. Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr. Wafda Vivid Izziyana SH MH. dan Stefani Dewi Rosaria SS MHum.

Baca juga: Cegah Kebocoran Data Warga, Tim PkM FH USM Edukasi Kader PKK Dadapsari Literasi Hukum

Kegiatan yang diikuti 35 kader perempuan kelurahan dan perangkat kelurahan itu dihadiri Lurah Dadapsari, Hesti Karyani SE.

Menurut Helen, Kelurahan Dadapsari secara konsisten masuk dalam daftar wilayah rawan banjir dan banjir rob di Kota Semarang. Dadapsari termasuk dalam zona merah banjir di Kecamatan Semarang Utara, bersama dengan kelurahan lain seperti Panggul Kidul, Panggung Lor, Bandarharjo, dan Tanjungmas.

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas drainase, penurunan muka tanah (land subsidence), dan limpasan air dari wilayah hulu yang membuat sebagian area Dadapsari mengalami ketidakmampuan mengalirkan limpasan air secara optimal.

''Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mencatat bahwa sepanjang 2025 telah dilakukan peningkatan kapasitas pompa dan rehabilitasi saluran drainase di sejumlah titik, termasuk di area yang melibatkan Kelurahan Dadapsari. Namun, capaian infrastruktur tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kerentanan, sehingga Dadapsari tetap menjadi prioritas penanganan banjir dan drainase pada 2026,'' katanya.

Dia menambahkan, penguatan pemahaman tentang lingkungan dan perubahan iklim bagi kader perempuan Dadapsari memiliki relevansi langsung dengan tiga dimensi.

Respons Sistematik

Dengan memahami bahwa lingkungan yang baik adalah HAM, kader perempuan dapat membingkai persoalan drainase, rob, dan sampah bukan hanya sebagai “keluhan warga”, tetapi sebagai isu hak yang memerlukan respons sistematis dari pemerintah dan komunitas.

''Ini memperkuat posisi mereka dalam advokasi kebijakan lokal. Misalnya usulan perbaikan drainase, pengawasan sampah, partisipasi dalam musrenbang. Literasi ini memungkinkan kader perempuan memahami bahwa perempuan bukan hanya korban, tetapi juga solusi dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Mereka dapat menginisiasi praktik-praktik berbasis komunitas yang mengurangi kerentanan (misalnya pengelolaan sampah terpadu, pemeliharaan drainase lingkungan, kampanye pengurangan sampah plastik) sambil mengintegrasikan perspektif gender,'' ujarnya.

Baca juga: Korea Expressway Corporation Hajar Hyundai E&C 3-0, Megawati Cetak 14 Poin

Perempuan, katanya, terutama di wilayah rawan bencana, menanggung beban lebih besar akibat kerusakan lingkungan, namun sering kali diposisikan hanya sebagai korban, bukan sebagai agen solusi.

Kader perempuan di tingkat kelurahan memiliki posisi strategis untuk mengubah narasi ini, tetapi kapasitas literasi hukum mereka masih terbatas.

Terdapat celah antara kompleksitas norma hukum lingkungan yang mengakui lingkungan sebagai HAM dan menekankan peran perempuan dengan kapasitas literasi kader perempuan Dadapsari.

Celah ini menghambat potensi mereka untuk membingkai isu drainase, rob, dan sampah sebagai isu hak dan keadilan, serta untuk menggerakkan aksi komunitas yang inklusif dan berkelanjutan.

''Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk menguatkan kapasitas kader perempuan dalam advokasi hak atas lingkungan yang sehat di kelurahan Dadapsari, sebagai bagian dari upaya pencegahan, penguatan dan perlindungan hukum di tingkat komunitas,'' ungkapnya. (Aji)

Berita Terkini