LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Salah seorang tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara meninggal dunia setelah dua hari dibantarkan dari Rutan Polda Lampung ke RS Bhayangkara, Jl. Pramuka, Kota Bandarlampung, Minggu (18/10/2026), pukul 05.40 WIB.
Dua hari sebelumnya, Jumat (16/10/2026), pukul 08.00 WIB, Antoni mengajukan pembantaran karena kondisi kesehatannya. Namun, Dokkes Polda Lampung tak memberi izin. Sembilan jam kemudian, sekira pukul 19.00-19.30 WIB, kondisi Antoni kritis dan tak sadarkan diri.
Dia kemudian baru dibawa ke RS Bhayangkara. Dua hari kemudian, Antoni meninggal dunia. Keluarganya mempertanyakan terkait meninggalnya tersangka korupsi dua proyek peningkatan jalan desa dengan nilai kerugian Rp2,08 miliar pada Tahun Anggaran 2019.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak Polda Lampungterkait hal ini
Kasusnya
Dia menjadi tersangka bersama tujuh tersangka lainnya dari pihak kontraktor, yakni Ci Ai, At, Hx atau HS, Fh atau FA, Bi, Ac, dan Ik. Mereka ditahan Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Senin (5/10/2026). Kuasa hukum para tersangka telah mengajukan praperadilan di PN Kotabumi.
Polda Lampung juga tengah mendalami dugaan aliran dana dari para kontraktor ke anggota DPRD Lampung Utara dan pejabat terkait. Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan, kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Paket pertama yakni peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung senilai Rp 3,47 miliar sedangkan peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya senilai Rp 3,35 miliar yang dikerjakan oleh CV Al Fath Hakiki.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan Keluarga Almarhum
Keluarga juga meminta agar bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diamankan, antara lain:
1. Rekaman CCTV di lokasi penahanan dan area terkait, jika tersedia.
2. Buku mutasi tahanan serta catatan pengawasan petugas.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Dokkes Polda Lampung.
4. Surat permohonan pembantaran beserta dokumen keputusan penolakannya.
5. Rekam medis dan hasil pemeriksaan penunjang.
6. Catatan waktu penurunan kondisi kesehatan, pemberian pertolongan, dan proses evakuasi.
7. Dokumen penanganan medis RS Bhayangkara, termasuk keterangan mengenai penyebab kematian sesuai hasil pemeriksaan yang sah.(HBM)