HELOINDONESIA.COM - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengklasifikasikan tempat pemungutan suara (TPS) menjadi tiga kategori yaitu kurang rawan, rawan dan sangat rawan.
"Kategori TPS sangat rawan tercatat 619 TPS yang tersebar di Kabupaten Lanny Jaya 253 TPS, Nduga 180 TPS, Pegunungan Bintang 122 TPS, Tolikara 59 TPS, Mamberamo Tengah empat TPS, dan Kabupaten Jayawijaya satu TPS," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/10/2023).
Sementara itu dia mengatakan untuk TPS yang tidak masuk kategori sangat rawan berada di Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Yahukimo.
Kemudian, dia mengungkapokan dua kabupaten yaitu Tolikara dan Yahukimo, TPS-nya tidak masuk kategori kurang rawan.
Baca juga: KPU Akan Siapkan TPS Ramah Bagi Kaum Disabilitas
"Untuk kategori kurang rawan, tercatat 768 TPS yang tersebar di enam kabupaten dan dua kabupaten yang tidak memiliki TPS di wilayah tersebut,"ucap dia.
Dia menambahkan, terdapat 28 TPS di Provinsi Papua Pegununghan berada di sekitar lokasi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Ada 28 TPS yang dilaporkan berada di sekitar lokasi KKB, yakni lima dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan," tandasnya.
Baca juga: Cetak 1,2 Miliar Surat Suara, KPU : Sesuai Jumlah DPT Setiap TPS
Wilayah kerja Polda Papua saat ini meliputi empat provinsi, yaitu Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
