Helo Indonesia

Pesawaran Pilkada Ulang, 01 Cari Calon Selain Aries Sandi vs Nanda-Anton

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Senin, 24 Februari 2025 18:02
    Bagikan  
.
HELO LAMPUNG

. - PSU Pilkada Pesawaran 2024

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah mendiskualifikasi Pasangan 01 Terpilih Pilkada 2024 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, MK RI memutuskan Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran tenggang waktu 90 hari sejak putusan MK RI, Senin (24/2/2025).

Hakim MK PHPU Suhartoyo memerintahkan KPU Pesawaran melaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pikada Pesawaran 90 hari setelah keputusan dengan tetap menggunakan DPT, DPK, DPTB Pilkada 2024.

KPU Pesawaran melaksanakan PSU Pikada Pesawaran Tahun 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon 02 Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

MK membuka kesempatan kepada parpol yang sebelumnya (Partai Gerindra) mendukung Paslon Nomor 1 untuk mengusung calon lain namun Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

MK menyatakan bahwa pencalonan Aries Sandi tidak memenuhi syarat sehingga batal Putusan KPU Nomor 1635 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Putusan MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024:

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024: 

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali.

Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra: 

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah: 

7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan. (Rama)