LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan DPC Partai Demokrat Pesawaran lengkap, namun ditemukan beberapa ketidaksesuaian.
Hal tersebut diungkapkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran setelah menggelar rapat pleno terkait gugatan yang diajukan DPC Partai Demokrat Pesawaran
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap, namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian karena gugatan diasampaikan tanpa pasangan calon.
"Sesuai aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon," kata Fatihunnajah, kepada Helo Indonesia melalui sambungan telepon, Sabtu (15/3/2025).
Fatih menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Pesawaran tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan diajukan langsung oleh pasangan calon.
"Sudah kami serahkan hasil verifikasinya ke pihak partai Demokrat dan mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan tersebut," jelasnya.
"Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada Senin 17 Maret 2025, selama jam kerja," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, masih tak puas atas keputusan KPU Pesawaran yang mengembalikan berkas pendaftaran Istri Aries Sandi Darma Putra calon Bupati Pesawaran Elin Septiani, DPC Partai Demokrat setempat mengajukan gugatan ke Bawaslu Pesawaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas permohonan gugatan dari DPC Partai Demokrat.
"Tadi sore kami telah menerima berkas gugatan sengketa dari DPC Partai Demokrat," kata Fatihunnajah melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/3/2025)
Ia mengatakan, setelah menerima berkas gugatan tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses verifikasi dokumen tersebut. (Rama)
