Helo Indonesia

Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra Gantikan Muzani

Jumat, 1 Agustus 2025 17:51
    Bagikan  
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra Gantikan Muzani

Ahmad Muzani dan Sugiono/Foto: (Dok. Instagram/ahmadmiuzani2).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  ----- Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.

Penunjukkan Sugiono oleh Ketua Umum Prabowo Subianto itu disampaikan Ahmad Muzani melalui unggahan akun pribadinya di Instagram, Jumat (1/8/2025)

"Pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukkan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra," tulis Muzani.

Menurutnya, dengan keputusan yang berlaku sejak ditandatangani tersebut, maka jabatan Sekjen yang telah diembannya selama 17 tahun telah selesai.

"Sejak berdirinya partai pada 6 Februari 2008 sampai dengan 1 Agustus 2025 telah digantikan oleh Sugiono," ujarnya.

Ia menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjadi Sekjen Partai Gerindra ada kesalahan dan kekeliruan kepada kader. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina serta kepada seluruh kader Partai Gerindra atas kepercayaannya selama ini. Mohon maaf apabila selama saya menjabat sebagai Sekjen Partai terdapat kesalahan, kekeliruan, dan kelalaian yang menimbulkan rasa tidak senang di mata kawan-kawan," kata dia.

Ia juga mengatakan telah ditunjuk Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Dewan Pembina dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra.

"Selanjutnya Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina mempercayakan saya untuk menduduki jabatan Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan," pungkasnya. (Rama)