HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan verifikasi dokumen bakal calon legislatif (caleg) yang didaftarkan parpol. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati banyak dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang belum memenuhi syarat.
Bahkan Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan dari total keseluruhan jumlah caleg, baru 1.063 yang sudah memenuhi persyaratan. Sisanya, sebanyak 9.260 belum memenuhi syarat.
"Total keseluruhan ada 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol. Namun hanya 10,19 persen atau 1.063 yang dinyatakan memenuhi syarat dokumen persyaratan pencalonannya," kata Idham kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Kepala Teknis Penyelenggara Pemilu itu membeberkan, bakal caleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada temuan dokumen ganda setelah dilakukan verifkasi.
Baca juga: Pakai Taktik Perang Seni Sun Tzu, Putin Jenius, PMC Wagner Gagal Kudeta Balik Ancam Ibu Kota Kiev
Dokumen ganda yang dimaksud seperti didaftarkannya bacaleg di DPR RI maupun DPRD kabupaten/kota dan juga didaftarkan sebagai calon anggota DPD. "Ada 300 bacaleg DPR RO yang ganda," ujarnya.
Temuan lainnya kata Idham, dari total keseluruhan jumlah caleg, ada beberapa diantaranya yang belum melampuirkan surat pengunduran diri. Sesuai aturan, bakal caleg dari beberapa jenis pekerjaan wajib mundur untuk mengikuti Pileg. Rinciannya yakni aparatur sipil negara (25 orang), TNI (14 orang), Polri (2 orang), kepala desa (1 orang), serta kepala daerah dan wakil kepala daerah (3 orang).
”Sebagian belum melampirkan surat pengunduran diri," tukasnya.
Meski demikian KPU memberikan waktu kepada caleg melalui paprol untuk melakukan perbaikan. Namun jika sampai batas waktu tidak dibenahi, maka caleg tersebut akan didiskualifikasi. "Ada waktu untuk melampirkan saat masa perbaikanm dokumen,” ucapnya.
