HELOINDONESIA.COM - Baliho, spanduk dan poster calon peserta mulai bertebaran menjelang pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024. Padahal, sesuai aturan, masa kampanye akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berpendapat bahwa seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menilai baliho yang dipasang sebagai bentuk kampanye, karena secara tidak langsung hal itu dilakukan sebagai upaya dari peserta pemilu mengajak masyarakat untuk memilih
Kinerja KPU yang tak mampu menilai pemasangan spanduk, baliho bergambar partai politik, caleg maupun capres dan cawapres tak ubahnya seperti menghalalkan peserta pemilu melakukan kampanye.
Demikian disampaikan Lucius dalam diskusi bersama The Indonesian Institute dengan tema Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Diasuh Mirza, Pertama Kali Atlet Golf Putri Lampung Lolos PON 2024 Bersama 2 Atlet Putra
"Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendefinisikan kampanye sekedar ajakan memilih saja ya saya kira rusak penyelenggaranya," kata Lucius kepada wartawan.
Menurut dia sosialisasi peserta Pemilu yang tidak diakomodasi secara resmi berujung permasalahan. Karena tidak diatur secara tegas maka sosialisasi dijadikan sebagai ajang kampoanye.
"Saya belum melihat sosialisasi masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri. Padahal di dalam PKPU sudah diatur," tukasnya.
