HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dari hasil verifikasi administrasi, terungkap bahwa masih banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR yang belum melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencalonan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu Idham Holik mengatakan, maka bagi Bacaleg yang belum melengkapi dokumen sebagai syarat pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan," kata Idham Holik kepada wartawan, dikutip Selasa (8/8/2023).
Dia menyebut beberapa dokumen yang belum dilengkapi antara lain aurat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba serta keterangan pengadilan.
Baca juga: TNI-Polri Dilibatkan Untuk Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Daerah Rawan
Namun KPU masih memberikan waktu perbaikan kepada partai poliutik untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg.
"Waktu perbaikan dapat dilakukan saat jadwal pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dilaksanakan pada 6 hingga 11 Agustus 2023," terang dia.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023. "Aturan itu menyatakan, dokumen bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS," tuturnya.
Baca juga: Kreativitas Warga Serang, Ubah Daun Stroberi Jadi Keripik yang Menggugah Selera
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI. Hasilnya dari 10.323 bacaleg, 83,84 persen memenuhi syarat (MS).
"Ada 83,84 persen yang dokumen pencalonannya dinyatakan mermenuhi syarat (MS)," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Ketua Divisi Teknis KPU RI itu menambahkan sebanyak 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1,23 persen pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon ditanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
Baca juga: Gagal Mendarat, Dua Atlet Paralayang Alami Cedera di Porprov
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," ujarnya.
