HELOINDONESIA.COM - Seluruh Bawaslu daerah diminta mempersiapkan diri jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemiihan Legislatif (Pileg) 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, banyak peserta pileg yang akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.
Persiapan tersebut Bagja menyebutkan diantaranya terkait sarana prasarana seperti ruang sidang, palu sidang, dokumentasi persidangan, serta kemampuan SDM.
"Saya harap dalam forum ini akan banyak membahas masalah yang nanti mungkin muncul dalam sengketa DCS dan juga solusinya," kata dia di Jakarta, Rabu (9/8).
Baca juga: PWI Pesawaran Kedatangan Polwan Cantik AKBP Maya Henny
Dia menilai sebagai mediator, satu keahlian yang pentingnya yakni keahlian untuk menemukan petunjuk diantara alat bukti.
"Hal yang perlu dicari, disimulasikan adalah bagaimana cara bertanya bagaimana menemukan petunjuk diantara alat bukti," ujar dia.
Alumnus Universitas Indonesia itu mengingatksan Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai register.
"Jadi tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6-10 hari sudah harus selesai," tutur Bagja.
Baca juga: Penampilan Apik Bruno Mendapat Predikat Man of The Match, Pamor Persebaya Kembali Naik
Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. "Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukun dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono menambahkan pengawas pemilu harus senantiasa membangun watak kritis.
Watak ini menjadi penting dalam melakukan kajian serta, ketika menjadi mediator sekaligus ajudikator dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Kritis mendiskusikan tema-tema penting mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia.
