LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pernyataan 16 kuasa hukum Nuryadin bahwa putusan PN Tanjungkarang terhadap Darussalam belum final (inkracht), Ahmad Handoko sendirian menanggapi balik pernyataan tersebut bahwa putusan hakim pada intinya tetap sama: Nuryadin kalah.
"Janganlah mempersoalkan apakah gugatan ditolak atau tidak diterima, maknanya tetap saja, mereka (kuasa hukum Nuryadin) kalah," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung terkait Putusan PN Tk No.21/Pdt.G/2023/PN.Tjk (8/8/2023).
Sebelumnya, Sabtu (12/8/3033), Irfan Balga, SH mewakili 15 kuasa hukum Nuryadin lainnya mengatakan pengertian tidak dapat diterima dan ditolak itu berbeda. Tidak diterima, perkara masih bisa dilanjutkan dengan memperbaiki atau upaya hukum lain, katanya.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Darussalam, menyarankan tim kuasa hukum Nuryadin membaca pertimbangan hukum putusan a guo, tidak dapat diterimanya gugatan karena yang seharusnya digugat adalah M Saleh, bukan Darusalam.
Berdasarkan bukti yang Nuryadin ajukan ke persidangan, kwitansi penerima uang adalah M. Saleh. "Jadi jelas, hubungan hukum Nuryadin dengan M Saleh, bukan dengan Darusalam," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Waspada, Paparan Asap Rokok yang Terhidup Anak, Bisa Membuat Mereka Mati Mendadak
"Sangat jelas dan clear klien, kami tidak pernah menerima uang dari Nuryadin makanya gugatan yang diajukan salah dalam hal memasukan Darussalam sebagai tergugat," kata Ahmad Handoko, advokat top daerah ini.
Jika Nuryadin akan memperbaiki gugatan, maka harus dikeluarkan dulu Darussalam sebagai pihak tergugat. "Makanya dari awal kali sudah dikatakan, tuduhan Nuryadin tidak berdasar dan kami duga ada unsur fitnah," ujarnya.
Yang pasti, faktanya praperadilan yang diajukan Darussalam dikabulkan yang kemudian terbit SP3, kata Ahmad Handoko soal laporan tipu gelap yang diajukan Nuryadin terhadap Darussalam sejak tahun 2020.
.
Ahmad Handoko mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan Nuryadin. “Putusan tersebut adalah putusan yang tepat dan telah sesuai hukum,” ungkapnya.
Dari awal, katanya, Darusalam dizolimi, dituduh sedemikan rupa seolah-olah sebagai penjahat dan dibunuh karakternya seolah-olah seorang pengusaha yang jahat. “Semua tuduhan itu terbantahkan, baik secara pidana maupun perdata, tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum,” paparnya.
Baca juga: Eva Dwiana: Laporkan Jika Ada Usaha Tak Sesuai Ijin, Jangan Diam Saja
Dengan putusan ini, lanjut dia, maka pihaknya akan melaporkan balik Nuryadin. “Langkah kami semakin terbuka dan sedang menyiapkan bahan-bahan terkait upaya pemulihan nama baik kliennya dengan segala cara yang dibolehkan menurut hukum,” tandas Wakil Ketua Peradi Lampung ini.
Darusalam dilaporkan “Raja Besi Tua” Nuryadin atas perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, ke Polresta Bandar Lampung, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Ia sempat nenjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu, ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
Namun Darusalam bisa bernafas lega lantaran Polresta Bandarlampung mengeluarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka dirinya, bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.
Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut, yakni, berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.
“Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,” demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung tersebut. (HBM)
