Penyitaan dilakukan pada 25 November 2024 setelah ditemukan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.
Memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan EFW dengan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus ini
Terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai
Dua saksi yang diperiksa adalah SW, karyawan PT Delimuda Nusantara, dan YA, seorang pihak swasta.
Saksi berinisial DM dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya diperiksa.