Meningkatkan Kualitas Industri Pariwisata Berbasis Risiko

Kamis, 9 Januari 2025 20:39
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPro) Tirta Nirwana, Firmansyah Rahim. Foto: tangkapan layar

HELOINDONESIA.COM -Aspek penilaian dalam standar kesehatan pariwisata itu ada dua. Yakni kualitas industrinya dan SDM yang bekerja pada industri tersebut

Ketika bicara tentang industri pariwisata tentu dikaitkan dengan standar usaha pariwisata itu sendiri.

Dengan demikian harus memenuhi beberapa persyaratan agar usaha itu bisa berjalan.

Sementara terkait dengan Sumber Daya Manusianya (SDM) harus berstandar profesi.

Baca juga: KPU Kendal Tetapkan Tika - Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Pelantikan Tunggu Kemendagri

"Misalnya profesinya dengan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM pariwisata itu sendiri. Jadi di sini ada dua aspek yang penting yaitu manusianya dan industrinya," ujar Direktur Lembaga Sertifikasi dan Profesi (LSPro) Tirta Nirwana, Firmansyah Rahim seperti dikutip dari akun YouTube IWTIF pada Kamis (9/1/2025).

Menurut Firmansyah Rahim, ketika bicara kualitas industrinya dikaitkan dengan beberapa referensi yang harus diperhatikan dalam rangka meningkatkan kualitas industri pariwisata tersebut.

Referensi ini, terangnya sudah diatur melalui Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Baerbasis Risiko.

"Ini yang penting PP Nomor 5 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Perizinan Berbasis Beresiko. Kemudian Permenparekraf No 4 tahun 2021 tentang standar usaha pada penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata," paparnya.

Baca juga: Egi -Syaiful Bupati-Wabup Lamsel Terpilih,67,66 Persen Suara Sah Diraih

Selanjutnya ada Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi Usaha Pariwisata.

"Kenapa sekarang ini ada sedikit perubahan yang kita lihat dengan PP No 5 Tahun 2021 itu bahwa sekarang dikelompokkan kualifikasi perusahaan itu semuanya berbasis risiko setelah wabah Covid-19 semua usaha dikaitkan dengan risiko," paparnya.

Ditegaskan Firmansyah Rahim, perizinan berusaha berbasis resiko itu bertujuan untuk meningkatkan ekosistem dan investasi dan kebijakan usahanya sendiri.

"Ini diatur dalam PP nomor 5 tadi meliputi pengaturan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," jelasnya.

Baca juga: PLN Mobile Proliga 2025: Putri Petrokimia Gresik Bertekad Sapu Bersih Dua Laga Kandang

Kemudian, sambung Firmansyah Rahim, persyaratan dan atau kewajiban perizinan berusaha semuanya akan dimudahkan dengan sistem OSS.

Ditambah lagi dengan adanya pedoman perizinan usaha dan standar kegiatan dan/atau standar produk.

"Nah di sinilah nanti kita akan bicara mengenai standar usaha pariwisata. Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha," ujarnya.

Diterangkan Firmansyah Rahim, berdasarkan PP No 5 Tahun 2001 kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi tiga:

Baca juga: Eva Mohon Doa dan Terimakasih Kembali Pimpin Bandarlampung

Pertama, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah.

Kedua Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.

Ketiga Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi.

Menurut Firmansyah Rahim, ada beberapa faktor yang menentukan terjadinya risiko, rendah dan tinggi.

"Dikelompokkan menjadi demikian karena terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Kesehatan untuk masyarakat, kesehatan untuk internal usahanya itu. Kemudian dampak lingkungannya," urai mantan Dirjen di Kementerian Pariwisata ini.

Dikatakan Firmansyah Rahim, kalau makin sering frekuensinya di usaha itu terjadi masalah-masalah bisa menjadi risiko tinggi.

Baca juga: Duh, Ribuan Warga Kendal Setiap Tahun Berubah Status Jadi Janda dan Duda

"Jadi misalnya kemungkinan terjadi satu sampai lima tahun itu ada 12 kali maka dia menjadi risiko menengah tinggi. Kematiannya satu orang kemudian ada dampak buat masyarakat, dia menjadi tinggi," terangnya.

Ditambahkan Firmansyah Rahim, jenis-jenis perizinan itu: pertama, perizinan berusaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB.

Kedua, perizinan dengan tingkat Risiko Menengah dan Menengah Rendah berupa NIB dan sertifikat standar (berupa persyaratan pada waktu OSS dan deklarasi mandiri)

Sementara Menengah Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar (pelaku usaha membuat persyaratan untuk memiliki standar kegiatan usaha untuk kemudian disertifikasi oleh yang berwenang. Apabila tidak memperoleh sertifikat standar, Lembaga OSS membatalkan sertifikat standar tersebut.

Baca juga: Pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tentang Keanggotaan Indonesia di BRICS

Ketiga, Risiko Tinggi

Selain NIB, perizinan melalui pemerintah pusat atau daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan usaha. Misalnya analisis dampak lingkungan dan standar usaha.

"Wajib dipenuhi standar ini sebelum melakukan kegiatan usaha. Tapi ada juga khususnya memenuhi dampak lingkungan dan standar usahanya," tandasnya.

Berita Terkini