Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui Empat Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk KDRT di Sanggau

Kamis, 28 November 2024 13:08
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual terkait persetujuan empat kasus untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 28 November 2024. Salah satu kasus tersebut melibatkan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus KDRT ini menjerat Yunus alias Afung, yang diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Kronologi perkara bermula ketika Yunus pada 14 September 2024 melakukan kekerasan terhadap istrinya, Ira. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada bibir, memar di wajah, serta cedera lainnya akibat kekerasan tumpul.

"Proses restorative justice dilakukan setelah Yunus mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam mediasi, Yunus meminta maaf kepada Ira, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Kamis (28/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain kasus KDRT, JAM-Pidum juga menyetujui tiga perkara lain untuk diselesaikan melalui restorative justice, yakni:

1. Ripki Septiana alias Ule (Kejari Sukabumi) terkait pencurian.

2. Retendra Johnbetri alias Ten (Kejari Solok) terkait penganiayaan.

3. Aulia Adi Putra alias Willi (Kejari Solok) terkait penganiayaan.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice meliputi beberapa pertimbangan:

Tersangka telah meminta maaf, dan korban memberikan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau intimidasi.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

JAM-Pidum mengimbau para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Langkah ini disebut sebagai wujud kepastian hukum yang berkeadilan.