LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan bakal ada tersangka perusakkan lingkungan hidup akibat pelanggaran dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandarlampung.
Dia yang langsung mengawasi pemasangan baleho penyegelan TPA bagi masyarakat Kota Bandarlampung yang ada di JL. RE Marthamartadinata, No.231, Keteguhan, Telukbetung Barat, Sabtu (28/12/2024).
Baca juga: Bakal Ada Tersangka, Menteri LH Segel TPA Bakung Rusak Lingkungan
Hanif tiba sekitar pukul 13.27 WIB. Dengan mengendarai mobil Toyota Alphard putih Menteri Lingkungan Hidup beserta rombongan meninjau langsung TPA Bakung seluas seluas13,5 hektare yang sudah over kapasitas.
Dijelaskan Hanif, hasil penyelidikan, TPA Bakung juga sudah mengalami pencemaran lingkungan sehingga ada yang harus bertanggungjawab. Tinggal, siapa dan apa pelanggarannya.
Baca juga: Solusi Mudah-Murah Atasi Kebakaran-Pencemaran TPA Bakung
Ada dua sanksi yang akan dikenakan pada tersangka, katanya.
Bilamana TPA Bakung sudah memenuhi kelengkapan dokumen perizinan, tapi terjadi ketidakmampuan managemen sehingga menimbulkan pencemaran, maka tersangkanya nanti kena hukuman kurungan maksimal 3 tahun penjara.
Bila terbukti sengaja tak ada regulasi pengelolaan TPA, tidak mempunyai izin lingkungan, dan baik secara mutu dalam mengelola sampah, tersangkanya kelak bisa dikenakan denda serta minimal 4 tahun penjara.
Baca juga: TPA Bakung Terbakar Hebat Lagi Saat Masuk Musim Hujan
Nanti, kata Hanif, ada penyidik yang mempunyai kewenangan. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemda kabupatenkota harus mengelola sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
" Ada 3 asas yang harus di ikuti, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekitar, serta kualitas lingkungan,dan menjadikan sampah sebagai sumber daya,namun ketiga asas tersebut tidak ada pada pengelolaan di TPA Bakung," ujar Hanif.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh teman-teman pengawas lingkungan ada indikasi yang cukup kuat,adanya pelanggaran undang-undang dan norma yang seharusnya patut di laksanakan oleh semua pengelola tempat pengelolaan akhir sampah.
Baca juga: Kebakaran Hari ke-4 TPA Bakung, Polresta Terjunkan Water Canon
" Kita lihat dilokasi penimbunan ini,masih ada yangutuh,seyogianya yang masuk ke TPA hanya residunya saja,karena jika tidak hanya menimbulkan masalah,bukan menyelesaikan masalah," tuturnya
"Kami juga mendapatkan informasi dari Plt kadis DLH, kalau Wali Kota Eva Dwiana akan menyiapkan lokasi baru TPA. " Kita akan dukung sepenuhnya dan pihaknya akan memonitor langsung dan merekomendasi pengelolaan sampah dari hulu sampai ke TPA.
Namun ini sudah adanya pencemaran lingkungan harus ada yang bertanggug jawab, dan nanti ada penyidik yang mempungai kewenangan m,apabila terindikasi penyalawewenang,kenapa masih ada pencemaran lingkungan. (Hajim)
--
-
