Helo Indonesia

Diduga Palsukan Kop Surat PWI, Vanny Laupatty Cs Dilaporkan Ketua PWI Sulut ke Polda

Rabu, 19 Maret 2025 22:23
    Bagikan  
PWI Sulut
Foto: ist

PWI Sulut - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Voucke Lontaan.

HELOINDONESIA.COM -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty Cs ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana pemalsuan kop Surat PWI.

"Secara resmi saya telah melaporkan saudara Vanny Laupatty dan kawan-kawan yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Sulut yang memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut," kata Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025)

Voucke melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Surat laporan itu ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Safari Ramadan Terakhir, 2 Pesan Bupati Mesuji kepada Camat dan Kades

Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dengan terlapor Vanny Laupatty Cs.

Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi kuorum.

Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut. "Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya,'" ujar Voucke.

Voucke berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.

Baca juga: Ini Cara Wanita Madura Tidak Melahirkan Anak Tapi Bisa Mengeluarkan ASI

"PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal," ujar Voucke.