LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap Mugo Harsono, oknum Kepala Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya Kamis (24/4) pukul 23.00. Oknum kades yang tersandung korupsi Dana Bumdes dan Dana Desa (DD) 2018 dan 2019 ditangkap setelah setahun buron.
Penangkapan yang dipimpin Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera dan Kasi Intel Muhammad Rony berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka. Tersangka Mugo dibekuk di tempat persembunyiannya Desa Karang Anom Kecamatan setempat. Malam itu juga, kades yang mengorupsi uang negara ratusan juta digelandang ke kejari. Sekitar pukul 03.00, tersangka digelandang ke Rutan Kelas II B Sukadana guna menjalani tahanan selama 20 hari terhitung dari 24 April-13 Mei 2025.
"Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempermudaj proses penyidikan,"tegas Kasi Intel M.Rony mendampingi Kajari Agus Baka Tangdililing dan Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera.
Kades Mugo Harsono ditangkap karena mengorupsi Dana Bumdes 2018 ratusan juta serta menilap DD tahun 2019 untuk biaya pembangunan infrastruktur. Sejumlah sumber menyatakan jika uang negara ratusan juta itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya serta judi online. Akibat perbuatannya, pihak kejari melakukan penyidikan. Pada proses tersebut, kades nakal itu kabur ke luar Lampung selama hampir setahun. Namun apes, tersangka yang merasa aman pulang kampung, terendus petugas.
Akibat perbuatannya, Mugo Harsono dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi serta diancam Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
(Khairuddin)
