LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Terungkap dari penangkapan modifikasi senpi di Kemiling, perdagangan amunisi ilegal lewat platform e-commerce dengan menyamarkan produknya sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus industri rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.
Baca juga: Dekat Sekolah Polisi Negara Kemiling, Ada Pabrik Senjata Api
“Produknya tampak seperti alat mekanik, tapi dideskripsikan kaliber 5,56 mm dan lainnya,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Deskripsi tersebut menjadi sinyal terselubung bagi jaringan pembeli bahwa produk tersebut sebenarnya adalah amunisi. Tujuannya, agar tidak terdeteksi dan bisa dipasarkan terbuka.
Dari informasi itu, Tim Cyber Polda Lampung melakukan pelacakan jejak digital dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka diduga bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.

“Dari platform digital itu, tim kami bersama unit cyber melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku lain,” lanjut Kapolda.
Selain A, dua tersangka lainnya yakni RS dan RK juga diamankan. RK diketahui telah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya ke berbagai konsumen.
Dari penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita: 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, 9 mm), 1.044 butir selongsong peluru, 4 pucuk senjata api rakitan.
Lainnya, mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun, Perangkat senjata lain seperti silencer, teleskop, dan silinder revolver, Barang pendukung seperti handphone dan satu mobil.
Kapolda menyebut peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini berpotensi besar disalahgunakan untuk kejahatan.
“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api. Maka kami terus telusuri jaringan ini agar tak berkembang lebih luas,” tegasnya.
Polda Lampung kini memperkuat pengawasan aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal dan mengimbau platform-platform daring agar lebih waspada terhadap konten yang mencurigakan. (Rls/HBM)
