Helo Indonesia

Armen Jamin Kasus Tipikor yang Libatkan 2 Mantan Kepala Daerah Jalan Terus

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 27 Desember 2025 17:03
    Bagikan  
TIPIKOR
HELO LAMPUNG

TIPIKOR - Armen Wijaya

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Armen Wijaya yang baru saja ditarik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaa Agung (Kejagung) menjamin kasus yang melibatkan mantan dua kepala daerah tetap berjalan oleh penggantinya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung

Apalagi, kata Armen, Sabtu (27/12/2025), sudah ada tersangka dan penyitaan barang dan uang. Dia digantikan Budi Nugraha yang sebelumnya menjabat kepala Kejari Pacitan berdasarkan SK Jaksa Agung RI No. Kep-IV-1734/C/12/2025 (24/12/2025).

Baca juga: Ngopenin Pergantian Pemain di Kejati Lampung di Saat Lagi Hot-hotnya

Armen kini menjabat kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa. Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Untuk kasus BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dan mengamankan barang dan uang sedikitnya Rp175 miliar yang berasal dari pimpinan PT LEB Rp80 miliar dari rekening PT LJU Rp59 miliar.

Baca juga: Diperiksa Kejati 6 Jam, Mantan Gubernur Arinal Bilang Melengkapi Data dan Pulang

Lainnya, aset Arinal Djunaidi (periode 2019-2024) senilai Rp38,5 miliar. Namun, hingga kini, mantan gubernur Lampung itu masih saksi. Lainnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek SPAM Pesawaran.

Proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar, pada 27 Oktober 2025, Kajati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri. Dari kasus ini, Kejati Lampung telah menyita aset Dendi senilai Rp45.273.148.653. (Hajim).