LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terungkap dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan participating interest (PI) migas Provinsi Lampung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arinal diduga mengintervensi proses seleksi direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) agar adik iparnya, Budi Kurniawan, diloloskan meski tidak memenuhi standar kelulusan.
Baca juga: Belum Dilantik Gubernur, Arinal Arahkan PI 10 Persen dari PT WR ke PT LEB
Perkara ini tengah diperiksa PN Tanjungkarang dengan tiga orang terdakwa dan nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp258 miliar. Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019–2025, kemungkinaj dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus persidangan ini.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah terurai dalam SIPP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Rabu (4/2/2026). Persidangan dilanjutkan pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang tercantum dalam SIPP PN Tanjungkarang, Budi Kurniawan mengikuti seleksi terbuka calon direksi PT LEB berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/321/B.04/Hak/2020 tertanggal 8 Juli 2020.
Baca juga: Sidang Perdana PT LEB, Petinggi Didakwa Pakai PI 10% Sehago-hago
Baca juga: Tiga Terdakwa PT LEB Mulai Lawan Dakwaan, Hakim Ingatkan JPU Jangan Main Framing
Pada tahap seleksi psikologi potensi dan kompetensi awal Agustus 2020, terdapat lima peserta, yakni Budi Kurniawan, Andi Jauhari Yusuf, Aulya Tamara, Fita Kadarwati, dan Hermawan Eriadi.
Hasil penilaian panitia seleksi menyatakan seluruh peserta tidak direkomendasikan untuk menduduki jabatan direksi PT LJU maupun PT LEB karena nilai berada di bawah ambang batas kelayakan.
Budi Kurniawan memperoleh nilai terendah, yakni 5,25. Sementara peserta lain memperoleh nilai: Andi Jauhari Yusuf 5,5; Aulya Tamara 6,0; Fita Kadarwati 6,50; dan Hermawan Eriadi 6,50.
Namun, sebelum hasil seleksi diumumkan, Arinal Djunaidi memanggil Fahrizal Darminto, Taufik Hidayat, Elvira Umihani, dan Rinvayant. Dalam pertemuan tersebut, Arinal menyampaikan bahwa adik iparnya ingin kembali ke Lampung setelah bekerja di Surabaya dan berencana mengikuti seleksi direksi BUMD.
“Tolong dibantu,” demikian pernyataan Arinal sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Tanjungkarang.
Setelah pernyataan tersebut, panitia seleksi yang dipanggil Arinal justru meloloskan seluruh peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak layak untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan hingga wawancara akhir dengan pemegang saham.
Hasil akhir seleksi menetapkan Budi Kurniawan dan Hermawan Eriadi sebagai direksi PT LEB.
Jaksa Penuntut Umum menilai proses tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur mekanisme pengangkatan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tindakan Arinal Djunaidi selaku kepala daerah sekaligus pemegang saham BUMD dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
SIPP juga mencatat dugaan pelanggaran Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara tegas melarang kepala daerah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak lain, serta melarang pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, termasuk hubungan akibat perkawinan.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT LEB tanggal 4 November 2020, yang dituangkan dalam Akta Notaris Siti Agustina Sari Nomor 3 tanggal 4 November 2020, diputuskan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut:
Memberhentikan Heri Wardoyo dari jabatan direktur umum sekaligus pelaksana tugas (plt) direktur utama PT LEB, mengangkat M. Hermawan Eriadi sebagai direktur utama PT LEB, dan mengangkat Budi Kurniawan sebagai direktur operasional PT LEB.
Tidak berhenti di situ, pada awal Desember 2020 Arinal Djunaidi kembali memerintahkan pemberhentian Prihatin Galeri Zain dari jabatan Komisaris PT LEB dan menunjuk Heri Wardoyo sebagai komisaris.
Perintah tersebut direalisasikan di luar mekanisme RUPS dengan meminta persetujuan Aliza Gunado selaku direktur bisnis dan Mertadinata selaku direktur utama Perumahan Way Guruh.
Keputusan itu kemudian dilegalkan melalui Akta Notaris Sri Agustina tertanggal 7 Januari 2021. Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PI migas yang tengah diperiksa Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
(HBM)
