LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Terungkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen sektor migas di Provinsi Lampung. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Arinal Djunaidi yang mengarahkan pengalihan PI 10 persen dari BUMD PT Wahana Raharja (WR) ke BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebelum dilantik jadi gubernur.
Perkara tersebut kini bergulir di PN Tanjungkarang dengan tiga terdakwa dan nilai kerugian negara mencapai Rp258 miliar. Arinal Djunaidi, yang menjabat Gubernur Lampung Periode 2019–2025 saksi dalam perkara ketiga terdakwa.
Baca juga: SIPP: Arinal Intervensi Adik Ipar yang Tak Lolos Seleksi Jadi Direksi PT LEB
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) digelar pada Rabu (4/2/2026), sementara sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (11/2/2026) dengan agenda perlawanan atau eksepsi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan, Arinal yang berusaha mengalihkan penanganan bagi hasil PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) kepada PT LJU, sebelum akhirnya PI tersebut dialihkan lagi ke BUMD baru yang digagasnya setelah resmi dilantik, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Padahal, Gubernur Lampung sebelumnya, M. Ridho Ficardo, telah menetapkan PI 10 persen dikelola oleh PT Wahana Raharja melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/555/B.05/HK/2017.
Baca juga: Sidang Perdana PT LEB, Petinggi Didakwa Pakai PI 10% Sehago-hago
Kepala SKK Migas lalu mengirim surat kepada Pemprov Lampung dan Pemprov DKI Jakarta Nomor SRT-0189/SKKMA0000/2019/SO tertanggal 11 April 2019 untuk kepastian BUMD yang akan mengelola PI 10 persen dari Pertamina.
Mengetahui adanya penawaran PI 10 persen tersebut, Arinal Djunaidi yang saat itu telah terpilih namun belum dilantik sebagai gubernur, menyatakan ketidaksetujuannya apabila PI 10 persen diberikan kepada PT Wahana Raharja.
Ia kemudian mengundang Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Ganefo Zain serta Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Pemprov Lampung Jefri Aldi ke kafe di Hotel Alam Sutera, Jakarta.
Baca juga: Tiga Terdakwa PT LEB Mulai Lawan Dakwaan, Hakim Ingatkan JPU Jangan Main Framing
Dalam pertemuan itu, Arinal meminta agar proses pengalihan PI 10 persen ditunda hingga dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Ia juga menjanjikan akan mengembalikan Jefri Aldi ke jabatan kepala Dinas ESDM Pemprov Lampung.
Meski belum dilantik, Arinal disebut telah mempersiapkan pembentukan BUMD baru. Ia mengundang sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, serta pihak lain dalam rapat di sebuah kafe, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung—lokasi yang kini dikenal sebagai Mie Gacoan.
Sebanyak 13 orang tercatat hadir dalam rapat tersebut, antara lain: anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung (Ismet Roni, Ririn), Komarudin dari Kalimantan, dan dari Pemprov Lampung (Fahrizal Datminto, Ganefo Zain, Piter Dono, Jefri Aldi, Elvira Umihani, Endang, Rinvayanti, Irfan Toga Setiawan.
Dari hasil rapat tersebut, Arinal Djunaidi memutuskan bahwa penerima PI 10 persen adalah PT LJU. Ia juga memerintahkan Biro Perekonomian Pemprov Lampung untuk mengusulkan tiga nama anak perusahaan PT LJU.
Setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2019 tertanggal 2 Mei 2019, pada 17 Juni 2019 RUPS PT LJU menyetujui pembentukan anak usaha di bidang migas sebagai pengelola PI 10 persen.
Pada awal Oktober 2019, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi berdiri dengan modal awal Rp10 miliar yang bersumber dari APBD, mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2015.
Namun, penyertaan modal PT LJU ke PT LEB tersebut dinilai menyalahi ketentuan karena tidak melalui perubahan peraturan daerah. Selain itu, penyertaan modal Pemprov Lampung ke PT LEB sebesar Rp10 miliar, dari seharusnya Rp15 miliar, juga dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (HBM)
