Helo Indonesia

Paman Ipar Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun Lima Kali, Korban Diberi Uang Rp 2.000

Selasa, 4 Juli 2023 07:34
    Bagikan  
Paman Ipar Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun Lima Kali, Korban Diberi Uang Rp 2.000

KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati. Foto: Istimewa

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM -Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang paman ipar kepada keponakan sendiri di wilayah hukum Kabupaten Brebes. TC yang seharusnya ikut menjaga keponakannya, namun melakukan perbuatan asusila anak berumur 7 tahun. Atas perbuatannya, pria berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap polisi.

Satreskrim Polres Brebes pun menangkap TC (37) di Losari Kabupaten Brebes. Penangkapan dilakukan karena TC mencabuli dan melakukan perkosaan kepada keponakan sendiri yang berusia 7 tahun. Perbuatan TC dilakukan berulang-ulang dengan ancaman kepada korban.

KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati menjelaskan, TC, warga Kecamatan Losari, Brebes. TC mencabuli keponakan sendiri selama dua bulan sejak Maret sampai April 2023. “Dari pengakuan korban, lima kali dicabuli pelaku dari Maret sampai April 2023,” kata Puji kepada wartawan, Senin (3/7/2023) seperti dikutip suarabaru.id

Puji mengungkapkan, TC sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. Dalam aksinya, pelaku bermodus menggendong korban yang sedang bermain di rumahnya. “Korban menceritakan saat sedang main dipanggil oleh pelaku, kemudian digendong lalu dibawa masuk ke dalam rumah pelaku,” ujar Puji.

Mengancam

Di dalam rumah itu, pelaku melepas celana korban sambil mengancamnya agar diam. “Lalu pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi. Saat korban mau pulang, pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban,” ungkap Puji.

Kasus ini terungkap setelah korban mengaku alat kelaminnya sakit karena perbuatan TC. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah baju dan pakaian dalam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ADE