Kredit KDKMP Ratusan Triliun Dipertanyakan, Jika Gagal Bayar Siapa yang Menanggung?

Kamis, 23 Juli 2026 06:50
Penjamin Koperasi Merah Putih adakah MenKeu @Helo

HELOINDONESIA.COM -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menggunakan kredit perbankan dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam rapat bersama pemerintah, Mufti menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat yang mengajukan pinjaman ke bank dengan skema pembiayaan KDMP.

Menurutnya, masyarakat yang mengajukan kredit dalam jumlah kecil harus melalui proses penilaian yang ketat, sedangkan pembiayaan koperasi tersebut disebut tidak menggunakan mekanisme yang lazim diterapkan perbankan.

Baca juga: Hotman Bisa Menang, Kata Pakar: PWI Kalah Syarat

Baca juga: Viral, Video Lama Jadi Bukti Hotman Paris Beda Sikap 180 Derajat Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie

Mufti mengatakan masyarakat yang mengajukan pinjaman sekitar Rp10 juta umumnya harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk penilaian kelayakan berdasarkan prinsip 5C.

Namun, berdasarkan hasil diskusi kelompok terarah (FGD) dengan pihak perbankan, ia memperoleh penjelasan berbeda terkait pembiayaan KDMP.

"Ketika rakyat kami mengajukan pinjaman di bank Rp10 juta saja Pak Menteri, itu prosesnya sangat rumit sekali. Bahkan di bank ada proses penilaian namanya 5C" kata Mufti, saat Rapat Kerja Komisi VI, (15/7).

"Tapi kemarin kami coba FGD dengan teman-teman perbankan, kami tanyakan kepada mereka, dalam proses mengucurkan kredit pinjaman ke Koperasi Desa Merah Putih ini, apakah proses-proses 5C tadi dilakukan? Lalu jawabannya apa? Tidak," tegasnya

Baca juga: Budhe Somplak Unboxing Beras Bantuan Bulog, Dibeli dari Uang Rakyat, Haruskah Berterima Kasih?

Baca juga: Ngawur! Program MBG Untuk Lapangan Kerja, Bedakan Tujuan dan Dampak Kebijakan

Ia juga mempertanyakan dasar jaminan dalam penyaluran kredit tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat jaminan dari Kementerian Keuangan sehingga cicilan kredit akan dibayarkan oleh negara.

Mufti meminta penjelasan mengenai pihak yang akan bertanggung jawab apabila koperasi penerima pembiayaan tidak mampu melunasi pinjamannya.

"Lalu kemudian apa jaminannya? Ternyata mereka tidak melakukan itu tapi ada jaminan dari Kementerian Keuangan bahwa kredit ini akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, oleh negara, untuk mencicilnya. Kalau kemudian negara atau yang meminjam tadi tidak mampu membayar cicilan, siapa yang bertanggung jawab? Kementerian Koperasi, rakyat, atau siapa Pak Menteri?" ujarnya.

Selain itu, Mufti juga menyoroti tenor pembayaran kredit yang disebut berlangsung selama enam tahun. Menurutnya, jangka waktu tersebut lebih panjang daripada masa jabatan Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung lima tahun.

Ia mempertanyakan kepastian pembayaran apabila pada tahun terakhir cicilan terjadi pergantian pemerintahan dan presiden berikutnya memiliki kebijakan yang berbeda terhadap program tersebut.

"Proses cicilan kemarin setelah dipaparkan adalah selama 6 tahun. Dan kita tahu bahwa Presiden Prabowo masa kepemimpinannya hanya 5 tahun."


"Nah, kemudian ketika Allah mentakdirkan pada saatnya nanti ternyata presiden berikutnya yang dipilih rakyat adalah bukan Presiden Prabowo, maka setahun berikutnya siapa yang akan bayar? Ketika presiden berikutnya tidak mengakui ada program ini, tidak membayar, tidak mau membayar sisa cicilan ini Pak Menteri?" pungkas Mufti.***(AdiG)

Berita Terkini