HELOINDONESIA.COM - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal tersebut dipertegas, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat didesak Wartawan terkait dengan penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (18/12/2024) kemarin,
Teguh menerangkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah bergulir di kejaksaan.
"Pemprov komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," ungkap Teguh kepada Wartawan di Balai Kota, Kamis (19/13/2024).
Baca juga: Lebih dari 100 Tentara Korut Tewas, 1.000 Terluka dalam Perang Rusia-Ukraina
Saat dicecar Wartawan siapa pengganti Kadisbud Iwan Henry Wardhana yang dinonaktifkan itu.
Teguh mengatakan, terkait dengan Kadis Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan. Dan untuk penggantinya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kadis Kebudayaan.
Baca juga: Polresta Intens Selidiki Tewasnya Pelajar, Seorang Remaja Diamankan
"Untuk PLH Kadis Kebudyaan adalah Sekretaris Dinas (Sekdis)," singkat Teguh.
Baca juga: BPOM Tarik Jajanan Pedas Latiao asal China yang Picu Keracunan
Sekedar diketahui, sebelumnya diberitakan, pada Rabu (18/12/2024) kemarin, jaksa melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus kerugian negara mencapai Rp 150 miliar. Selain itu, menemukan uang Rp 1 miliar dan barang elektronik lainnya, termasuk juga jaksa menemukan ratusan stempel palsu dalam penggeledahan.
Baca juga: Cegah Kecurangan dan Korupsi, KPK RI Masifkan Gerakan Zero Tolerance To Fraud
Berikut beberapa lokasi yang digeledah, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian, Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur dan Rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari salah satu lokasi yang digeledah, jaksa menemukan uang tunai Rp 1 miliar di rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan.
Baca juga: Atasi Aksi Kekerasan Remaja, Perlu Peran Aktif Pemerintah, APH, serta Masyarakat
"Ditemukan ratusan stempel palsu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya pada, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Bos Radar Banten Group Mashudi Terpilih Aklamasi Ketua PWI Provinsi Banten
Namun demikian, dia tidak menerangkan secara rinci uang Rp 1 miliar itu disita. Ia hanya menyebutkan uang Rp 1 miliar disita dari salah satu ASN Dinas Kebudayaan. (*/is) ***
