JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR RI) menilai, bahwa pemerintah berpotensi mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Sebab, pemerintah telah memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya sudah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap institusi Polri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta.
Dia katakan, apalagi KPRP juga sudah menyampaikan hasil kinerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, menurut dia, DPR RI masih berada dalam masa reses. Dia mengatakan RUU Polri kemungkinan bakal segera diproses setelah memasuki masa sidang mendatang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri segera menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menindaklanjuti seluruh usulan dan rekomendasi KPRP.
Usulan dan rekomendasi KPRP itu yang dikemas dalam 10 jilid buku setebal 3.500 halaman, telah diserahkan dan dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, pada Selasa kemarin (5/5) di Jakarta.
“Jadi pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri, dan akan segera ditindaklanjuti,” ucap Kapolri.
