Helo Indonesia

Ngurus Layanan PBG Rumah Tinggal Sudah Online di Kecamatan Kemayoran, Warga Mudah-mudahan Prosesnya Cepat

Irvan Siagian - Nasional
Kamis, 20 Februari 2025 19:25
    Bagikan  
Tampak Dalam Foto, Kantor Pelayanan PBG Rumah Tinggal
Foto Heloindonesia

Tampak Dalam Foto, Kantor Pelayanan PBG Rumah Tinggal - di Lantai III Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III, Kemayoran, Jakpus

HELOINDONESIA.COM - Warga Kecamatan Kemayoran senang proses pelayanan SIMBG online Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal bisa diakses secara online melalui aplikasi simbg.jakarta.go.id.

Baca juga: Hasto Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol Keluar Ruang KPK

"Alhamdulillah, sekarang ngurus izin PBG rumah tinggal sudah bisa diakses di Kecamatan Kemayoran. Mudah-mudahan proses pengurusan cepat," ujar Aan bule (50) warga Kecamatan Kemayoran pada, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Ini Dia 10 Gubernur se-Indonesia yang Paling Tajir Dilantik Presiden Prabowo

Hal senada juga dikatakan warga lainnya, Asih (46) mengaku, untuk pelayanan PBG rumah tinggal melalui online diharapkan dipermudah proses izin nya.

Baca juga: Jadi Rujukan Moderasi Beragama, Masyarakat Malaysia Kagumi Pesona MAJT

"Banyak masyarakat yang belum mengerti untuk proses pemberkasan secara online izin PBG, kemungkinan belum terbiasa," katanya.

Baca juga: Buka Pendaftaran Perpanjangan Kartu PWI, Dheni Kurnia: Kita Fokus Program Organisasi

Sementara itu, Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran Surya Nur Alam membenarkan, bahwa pelayanan SIMBG untuk PBG rumah tinggal sudah bisa diakses melalui online tujuannya untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat termasuk juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Periode 2025-2030 Dilantik

Lanjut Surya mengerangkan, untuk informasi maupun konsultasi pelayanan izin PBG silakan menghubungi saudara Ridwan dan Denny petugas CKTRP Kecamatan Kemayoran di lantai III kantor kecamatan setempat, Jalan Serdang III, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca juga: Presiden RI ke-8 Lantik Ratusan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan, Prabowo Saudara Pelayan dan Abdi Rakyat

"Petugas CKTRP siap membantu untuk proses pelayanan izin PBG dengan ketentuan persyaratannya seperti, KTP pemohon, NPWP, sertifikat tanah dan PBB. Untuk proses pengurusan 14 hari kerja itu pun, jika persyaratan lengkap," jelas Surya.

Baca juga: Tokoh KBBS Darussalam Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Eva-Deddy

Lanjut Surya, pihaknya menghimbau kepada pengurus RT/RW, bagi warganya yang ingin konsultasi izin PBG rumah tinggal petugas CKTRP siap membantu. "Untuk proses pemberkasan secara online petugas CKTRP siap membantu untuk percepatan pelayanan masyarakat sebagai pemohon izin PBG," pungkas Surya. (*/is) ***