Helo Indonesia

Curi Motor Buat Rayakan Ulang Tahun, 2 Pemuda Dicokok Polisi

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 26 Juni 2025 13:55
    Bagikan  
Curi Motor Buat Rayakan Ulang Tahun,  2 Pemuda Dicokok Polisi

Kombes Alfert dan Pelaku Pencurian Motor

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Nekat curi motor di Tanjungsenang untuk rayakan ulang tahun dua pemuda warga Rajabasa As (22) dan Rf (30) di cokok Polsek Tanjungsenang,sekitar pukul 21.00 WIB. Rabu.(18/6/2025).

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap Uj, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut, Kata Kombes Pol Alfret.Kamis ( 26/6/2025).di Mapolresta Bandarpampung).

Dari penangkapan pelaku Uj, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu As dan Rf

Kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku Rf turun, lalu mendorong motor ke jalan. As menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,ujar Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah Rf. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta,uang hasil penjualan motor curian kemudian dibelikan ponsel dan untuk merayakan ulang tahun.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungsenang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik As digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jelas Iptu Chaidir Jami.

Rf sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut,pelaku As dan Rf dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Uj dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.(Rls/Hajim).