Helo Indonesia

Baru 13 Minggu Ditahan Kejati Lampung, Mantan Kadis PUPR Lamtim Meninggal

Selasa, 9 September 2025 20:17
    Bagikan  
MENINGGAL
HELO LAMPUNG

MENINGGAL - Subandri Bachri

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Baru 13 minggu ditahan Kejati Lampung, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Lamtim Subandri Bachri (61) meninggal dunia saat dirujuk ke RS Airan Raya No. 99, Wayhui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (9/9/2025), pukul 07.01 WIB.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Azhar, Subandri Bachri sejak Senin (8/9/2025) mengeluhkan mual, muntah, pusing, dan sesak napas. Ia kemudian dibawa ke klinik periksaan medis oleh tim kesehatan disaksikan oleh pihak keluarga.

Hasil diagnosa, dirinya mengalami gejala keracunan setelah tidak sengaja meminum minyak urut Gandapura. Setelah kondisinya membaik, ia dikembalikan ke kamar hunian. Namun, upaya medis tidak membuahkan hasil.

Atas meninggalnya Subandri, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan belasungkawa. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum tersangka.

“Kami pihak Kejati sendiri ingin mengucapkan rasa belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya beliau. Saat ini masih berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum tersangka,” kata Ricky Ramadhan. 

Diketahui Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gerbang, taman, dan patung gajah di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur era Dawam Rahardjo.

Kasus ini menjerat sedikitnya lima orang tersangka, yakni Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, SS alias SWN selaku Direktur perusahaan jasa konsultan pengawas dan perencanaan, MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, AC alias AGS, Direktur perusahaan penyedia jasa dan yang terakhir Subandri Bachri, mantan Kadis PUPR Lampung Timur. (Hajim)