SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Terbitnya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa dampak signifikan bagi petani di Kota Semarang, terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah.
Dengan perubahan regulasi ini, Pemkot Semarang menegaskan petani Kota Semarang kini lebih terlindungi karena tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal, tetapi menggunakan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Baca juga: Bersama FIFA WFC, Kairul Anwar Siap Cetak Pesepakbola Pelajar Putri Berkualitas
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan, penataan regulasi ini sengaja dirancang untuk memastikan lahan pertanian di Kota Semarang tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi aktivitas komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Menurutnya, sejak 2023 Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang sudah tidak lagi memakai Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif, karena seluruh mekanisme telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Melindungi
Dia menegaskan bahwa struktur Retribusi Lahan yang berlaku saat ini memang dirancang untuk melindungi petani Kota Semarang.
“Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani. Karena itu mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil dan memungkinkan petani Kota Semarang tetap menjalankan aktivitas pertanian tanpa tekanan biaya,” ujar Agustina belum lama berselang.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Semarang melalui BPKAD memastikan setiap permohonan pemanfaatan lahan selalu melalui proses verifikasi lintas-organisasi.
Koordinasi juga dilakukan bersama antar OPD seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, dan terutama Pengguna Barang, yaitu Dinas Pertanian serta kecamatan.
Baca juga: Jafri Sastra Jadi Pelatih Kepala PSIS, Ini Harapan Manajemen
Melalui proses tersebut, fungsi lahan pertanian di Kota Semarang dipastikan tidak menyimpang dari tata ruang.
Sistem ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya penyalahgunaan peruntukan lahan pertanian di sejumlah daerah.
Agustina menegaskan bahwa setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan, otomatis dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian dan kecamatan. “Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini belum pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang karena seluruh proses pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi.
Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan landasan yang lebih kuat dan lebih jelas.
Baca juga: Update Longsor Banjarnegara: Dua Jasad Perempuan Ditemukan, Operasi SAR Diperpanjang
Regulasi ini tidak hanya menetapkan retribusi lahan khusus bagi petani Kota Semarang, tetapi juga memberikan ruang perpanjangan penggunaan lahan dengan mekanisme yang sederhana.
"Di dalam Perda tersebut mengatur tentang objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian/perkebunan tarif khusus," imbuhnya.
Dengan demikian, petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung beban tarif sewa yang tinggi. (Aji)
