LAMPUNG-HELOINDONESIA.COM---
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf untuk tiga rumah ibadah, yakni Masjid Baiturrahman, Masjid Baitula’la, dan Masjid At-Taubah.
Prosesi penyerahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Tiyuh (Desa) Mekar Asri, Kabupaten Tubaba.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Alba Zamakhsyari, S.ST., didampingi Penata Pertanahan Pertama, Nurhalim, S.E., serta Analis Pertanahan, Muhammad Aidi Marsya, S.Tr., kepada para nadzir masing-masing masjid.
Dalam sambutannya, Alba Zamakhsyari menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tubaba.
“Program ini bukan hanya untuk memberikan legalitas, tetapi juga memastikan tanah wakaf benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, baik untuk kepentingan ibadah maupun sosial,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat bukan akhir dari proses pengelolaan wakaf, melainkan langkah penting untuk meningkatkan perlindungan aset wakaf dan mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Sementara itu, salah satu nadzir penerima sertipikat dari Masjid Baiturrahman menyampaikan rasa syukurnya atas penerimaan dokumen legal tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah wakaf menjadi amanah baru untuk menjaga dan memakmurkan masjid.
“Sertifikat ini tidak hanya mempertegas status hukum tanah wakaf, tetapi juga menjadi semangat baru bagi kami dalam mengelola masjid demi kemaslahatan umat. Terima kasih kepada semua pihak, terutama Kementerian Agama, yang sejak awal aktif mendampingi serta berkoordinasi dengan ATR/BPN,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset keagamaan serta memberi kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ibadah di Kabupaten Tubaba.
(Rohman).
