Helo Indonesia

Ricuh Gelembung Suara AntarCaleg Partai Nasdem, KPU dan Bawaslu Kota Tangerang Dituding Main Mata

M. Haikal - Nasional -> Politik
Senin, 11 Maret 2024 23:02
    Bagikan  
Kota Tangerang
Foto: ist

Kota Tangerang - Bukti laporan kecurangan ke Bawaslu Kota Tangerang dan hasil Pileg Partai Nasdem Dapil 2 Kota Tangerang dari Partai Nasdem.

HELOINDONESIA.COM - Ricuh dugaan adanya kecurangan pemilu dan penggelembungan suara caleg hingga menguntungkan caleg lain terjadi di Dapil 2 Kota Tangerang di Pemilu Legislatif 2024.

Sengketa suara ini terjadi antarcaleg Partai Nasdem untuk memperebutkan kursi legislatif DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029.

Bukti kecurangan pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang

Diduga, tindakan penggelembungan suara ini dilakukan KPU sehingga merugikan Caleg DPRD Kota Tangerang dari Dapil 2 bernama Nawawi.

Hal ini diungkapkan kuasa pelapor Nawawi ke Bawaslu Kota Tangerang, Oji Bahroji saat diwawancara via telepon pada Senin (11/3/2024).

Baca juga: Begini Cara Kirim Alfatiha Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Menurutnya, akibat dugaan penggelembungan suara itu kliennya, caleg nomor urut 4 Partai Nasdem bernama Nawawi dirugikan, sementara Caleg Partai Nasdem nomor urut 1 bernama Holiludin diuntungkan.

"Yang melaporkan Caleg dari Partai Nasdem nomor urut 4, yang dilaporkan penyelenggara pemilu. Indikasinya nomor satu yang diuntungkan. Yang lapor atas Nawawi, yang diuntungkan atas nama Holil," terang Oji.

Menurut Oji, munculnya dugaan kecurangan pemilu itu bermula ketika dari tim saksi caleg, termasuk Nawawi sendiri ikut menjadi menyaksikan penghitungan suara di tingkat PPK.

"Dari C1 Pleno direkap. Saksi yang masuk kan dari partai. Setelah keluar DA1 ternyata hasil rekapan C 1 pleno beda suaranya. Ini terjadi pada 29 Februari malam," tutur Oji.

Baca juga: Kisah Samanan Lolos dari Harimau Bahkan Sempat Dikejarnya

Esoknya, lanjut Oji, pada 1 Maret 2024, Nawawi minta hasil DA1 dari PPK.

"Begitu dicek di C1 kok beda. Langsung kami temui Bawaslu, artinya kita kasih tau kenapa bisa berbeda," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Oji, Bawaslu menjawab laporan itu dengan pernyataan; mungkin karena kesalahan administrasi.

"Suara itu tertuju ke nomor satu (Holil) larinya, kan aneh," ujarnya.

Oji menduga kejadian ini karena ada "pesanan".

"Cara berfikir sederhana saja, ada kepentingan apa sih PPK memberikan suara ke nomor satu, kalau tidak ada "pesanan atau perintah"," katanya.

"Untungnya apa dia? Karena ada ancaman pidana kan gitu," tambah Oji.

Baca juga: Meninggal, Asep Unik Tokoh Dema dan Teknokra Unila

Oji menegaskan, ketika bicara UU Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 532 yang bunyinya kurang lebih begini: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai, atau dengan menyebabkan peserta pemilu untuk mendapat tambahan suara atau perolehan suara pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Dengan adanya kejadian ini, sambung Oji, ada undang-undang yang dilanggar oleh KPU.

"Jadi kalau orang Bawaslu bilang, nanti temuan kita suaranya akan dikembalikan. Pidana kan bukan begitu. Bawaslu jangan masuk angin. Bawaslu ini kan harusnya melakukan pengawasan, ketika ada laporan, harusnya ditindak. Bukannya diem, (suara) digembosin," ucapnya.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Berpuasa

Oji menegaskan bahwa ketua Bawaslu pun sudah membenarkan adanya penggelembungan suara itu.

"Ada bukti, ada saksi, ada undang-undang. Alasan apa Bawaslu tidak menindaklanjuti melalui Gakkum? Ini Bawaslu ada main mata sama KPU," tuding Oji.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah   Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullo saat dikonfirmasi melalui no telepon WhatsApp terkait tudingan dan adanya dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara ini tak merespon.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh menjawab singkat pertanyaan redaksi kalau kasus tersebut sudah diproses.

"Kasusnya sudah naik di Gakkumdu dan lagi proses. Terima kasih," tegasnya.