Helo Indonesia

KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Menjadi 10 Oktober, DPR Ngaku Belum Dibahas

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Sabtu, 9 September 2023 08:46
    Bagikan  
Gedung KPU RI
Parpol

Gedung KPU RI - Gedung KPU RI

HELOINDONESIA.COM - KPU akan mempercepat jadwal pendaftaran Capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober. Ini termaktub dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang baru.

Sebelumnya, telah ditetapkan, pendaftarn capres-cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 20233. Ini berarti maju 9 hari, dan waktunya diperpendek hanya menjadi 7 hari, padahal sebelumnya satu bulan lebih.

Terkait hal tersebut, Komisi II DPR mengaku belum tahun usulan percepatan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pilpres 2024. Sebab, PKPU baru yang mengubah atau mempercepat jadwal pendaftaran Capres-cawapres itu belum dibahas DPR.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari KPU terkait pemajuan jadwal tersebut. Menurut Ahmad Doli, jadwal yang ditetapkan oleh KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.

Baca juga: Wacana RK Jadi Capres Cawapres, Beringin Muda Menolak, Katanya Masih Pendatang Baru di Golkar

"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran yang ada saat iniu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu," kata Ahmad Doli pada Jumat 8 Septreber 2023..

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan jadwal itu. Komisi II akan memanggil KPU, tapi pihaknya belum tahu kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut. "Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres akan di umumkan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Baca juga: Muncul Wacana Memasangkan Airlangga-AHY, Ramai Dibicarakan

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dipercepat dibandingkan rencana awal.

KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober hinga 16 Oktober. Dengan begitu, maka pendaftaran capres-cawapres hanya tinggal satu bulan lagi dari sekarang, apabila PKPU terbaru disetujui DPR.

Baca juga: PPP Heran Soal kabar Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar : Golkar Bukan Bagian Koalisi PDIP

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya perubahan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, setelah diumumkannya Perppu.

Aturan tersebut menyebutkan KPU wajib mengidentifikasi pasangan calon presiden dan wakil presidsen 15 hari sebelum masa kampanye.

“Nah, dalam hal ini (jika dihitung), jatuh pada 13 November 2023 (penetapan calon presiden),” katanya yang dikutip pada Jumat 8 September..

Baca juga: Cak Imin Ngarep Demokrat Kembali ke Koalisi Perubahan

Menurut Idham, mengacu pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.

Mulai 13 November 2023, KPU akan menghitung waktu verifikasi administrasi capres-cawapres, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

“Jadi jatuh antara tanggal 10 Oktober dan 16 Oktober (masa pendaftaran),” jelasnya

Dengan demikian, ketentuan PKPU 3/2022 yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang berlangsung pada 19 Oktober akan otomatis diperbarui sesuai aturan baru.

“Oleh karena itu, Peraturan KPU terbaru akan diterapkan dan dibakukan dalam pengaturan peralihan,” kata Idham.

Dengan demikian, wakyu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipersingkat menjadi hanya satu minggu.

Sebelumnya, tenggat waktunya lebih dari sebulan, yakni tanggal 19 Oktober hingga 25 November. (**)