HELOINDONESIA.COM - Pemberlakuan kembali sistem tilang manual, mendapat tanggapan bebagai pihak. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengingatkan agar Mabes Polri dalam hal ini Kakorlantas Polri melakukan kajian ulang dan pembahasan secara komprehensif dalam penerapan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sehingga, dikatakannya, Kakorlantas Polri tidak terburu-buru untuk kembali memberlakukan penerapan tilang manual. "Harus ada kajian yang lebih komprehensif terkait sistem ETLE, jangan karena masih ada kelemahan, lantas terburu-buru mengambil kebijakan untuk memberlakukan kembali tilang manual,” kata Johanes dalam keterangan, Selasa (23/5/2023).
Dikhawatirkan menurut Johanes, pemberlakukan kembali tilang manual, menimbulkan persepsi tilang elektronik merupakan progran gagal dan buang-buang anggaran.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus KDRT Vena Melinda
"Pemberlakuan kembali tilang manual ini jangan sampai menimbulkan kesan bahwa sistem ETLE merupakan program trial and error dan buang-buang anggaran," tuturnya.
Selain itu, dikatkan dia, langkah Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual akana berdampak Tingkat kepercayaan publik akan menurun. Bahkan akan membentuk opini negatif terhadap keberadaan tilang elektronik.
“Yang ujung-ujungnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Johanes.
Sejauh ini, Johanes mengklaim, Ombudsman RI telah melakukan kajian terkait pemberlakuan ETLE beberapa waktu yang lalu. "Kita juga suda memberikan masukan dan saran guna pembenahan sistem ETLE," tambahnya.
Baca juga: Harga Telur Melonjak Hingga Rp40 Ribu, Mendag Zulhas Bakal Dicecar Komisi VI DPR
Terkait saran yang sudah di sampaikan tersebut, Ombudsman RI akan melakukan monitoring. Tugas dan wewenang yang dijalankan Ombudsman RI tersebut tertuang dalam Pasal 7 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual di Wilayah Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri dalam Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual tertanggal 16 Mei 2023 yang ditamdatangani Kakorlantas Polri.
