HELOINDONESIA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum menyambut Kehadiran Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi.
Beserta rombongan, para pejabat tinggi di Sumsel tersebut melaksanakan serah terima aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (21/8/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel , Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa:
Pertama, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024, 1 (satu) buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ Yang di kuasai oleh Alex Noerdin.
Taksiran Harga: +/- Rp. 1.650.000.000
Kedua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3027/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Yang Beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 96.821.000.000.
Ketiga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3026/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Aset Tanah Yang Beralamat Di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000
Baca juga: Rekomendasi Distributor Kertas HVS Terbaik dan Terpercaya
Ketiga, Berdasarkan Nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang Bersetifikat 578/RD Dan Memiliki Luas: 695 M² nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Taksiran Harga: Rp. 4.405.000.000
Keempat, Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 4144/II/2024 Tanggal 7 Agustus 2024. Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) Yang Di Terbitkan Oleh Kantor Pendaftaran Dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000
Selain itu beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Tindak Pidana Khusus berupa:
Baca juga: Soal Pilkada, KPU Pesawaran Tunggu Instruksi Pusat Sikapi Putusan MK
Pertama, Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. Perhitungan KJPP tahun 2023 Terhadap Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9 Kota Yogyakarta :
Tanah dengan Luas 1.941 M² x Rp5.382.600,00,-/M² = Rp Rp. 10.447.626.600
Bangunan Rp181.279.000
Total Tanah dan Bangunan yaitu Rp10.628.905.600
Kedua, Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitungan : luas 2.800 M² x Rp12.000.000,00,-/M² = Rp 33.600.000.000
Baca juga: Resmi, MotoGP Musim 2025 dan 2026 Akan Dibuka di Thailand !
Total penyelamatan Aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan taksiran sebesar Rp. 240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600 = Rp. 284.236.555.600 (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)
