LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo (HRW) yang jadi tersangka korupsi Rp258 miliar melawan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lewat 15 advokatnya, dirinya menilai dakwaan salah sehingga batal demi hukum.
Para kuasa hukum yang tergabung dalam Sopian Sitepu and Partners memohon menjelis hakim membebaskan kliennya pada sidang lanjutan dengan agenda perlawanan atau eksepsi di PN Tanjungkarang, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Sidang Perdana PT LEB, Petinggi Didakwa Pakai PI 10% Sehago-hago
Lengkapnya, ada tujuh poin permohonan para penasehat hukumnya agar para majelis hakim, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan semua nota perlawanan/eksepsi/nota keberatan penasehat hukum HRW.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Kejari Bandarlampung No.PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
3. Menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
5. Memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan.
6. Memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa di mata masyarakat.
7.Membebaskan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Tiga Terdakwa PT LEB Mulai Lawan Dakwaan, Hakim Ingatkan JPU Jangan Main Framing
DAKWAAN "Mak Jelas"
Alasan pada advokat, berdasarkan Pasal 75, ayat (3) KUHP, surat dakwaan dapat dinyatakan batal apabila tidak memenuhi pasal yang mengatur tentang penyusunan Surat dakwaan Pasal 75, ayat (2) KUHP, soal identitas kliennya, uraian dakwaan harus cermat, pasal yang dilanggar, dll.
Sopian Sitepu dkk menilai dakwaan JPU tidak didukung fakta hukum berupa keterangan saksi, hanya asumsi, tak ada uraian perbuatan apa yang menyatakan HRW tak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas dan pemberi nasehat. Kata lain, kabur atau mak jelas.
Sesuai Pasal 64, ayat (3), rencana kerja dan anggaran (RKA) harus disetujui RUPS baru ditelaah komisaris. Di Pasal 17 Anggaran Dasar PT LEB, tak ada kewajiban RKA harus mendapatkan persetujuan RUPS.
Baca juga: Belum Dilantik Gubernur, Arinal Arahkan PI 10 Persen dari PT WR ke PT LEB
KERUGIAN NEGARA
Dalam eksepsi, JPU juga dinilai tak jelas menyatakan kliennya telah merugikan negara dan dituduh telah memperkaya diri. HRW hanya memeroleh tantiem dan remunerasi Rp2,7 miliar. Dana lainnya ke terdakwa lain, Hermawan Eriadi Rp4 miliar, Budi Kurniawan Rp3, 3 miliar, PT LJU Rp195,9 miliar, Perumdam Way Guruh Rp18,8 miliar, dan PT LEB Rp33, 7 miliar.
Masih banyak lagi argumentasi para pengacaranya sehingga dapat disimpulkan dakwaan JPU kabur sehingga dakwaannya prematur, batal demi hukum. Lainnya, dakwaan JPU keliru dalam menentukan waktu atau tempur delictinya sehingga cacat materiil.
Kasus ini sudah dua kali sidang, sidang pertamanya adalah dakwaan JPU pada Rabu (4/2/2026). JPU Nilam Agustini Putri mengungkapkan modus dugaan korupsi ketiga terdakwa, yakni menggunakan dana participating interest (PI) 10 persen WK-OSES atau Rp268,7 miliar lebih dulu tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: SIPP: Arinal Intervensi Adik Ipar yang Tak Lolos Seleksi Jadi Direksi PT LEB
Dengan anggapan uang itu pendapatan perusahaannya, ketiganya bagi-bagi tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain kepada pengurus perusahaan. Lainnya, ketiganya mendepositoan dividen secara tidak sah.
Atas perbuatan tersebut, PKP Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan kerugian keuangan negara Rp268.760.385.500,00 atau sekitar Rp268,7 miliar lebih atas pengelolaan pendapatan dari anak PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut sejak tahun 2022-2024.
Mereka didakwa Pasal 3, ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Salah seorang terdakwa, M. Hermawan Eriadi, Senin (8/12/2025), sempat mengajukan praperadilan (prapid).
Namun, Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menyatakan penetapan tersangka Hermawan dinilai sah secara hukum setelah melihat bukti, keterangan saksi, serta adu argumentasi antara pihak Hermawan Eriadi dengan Kejati Lampung. (HBM)
